Berita Birokrasi PEMERINTAHAN PERISTIWA

Tuntut Haknya Buruh Wahana Cahaya Timber Gelar Aksi Demo di Tiga Titik

Ketua Pembina Serikat Buruh Muda Bersatu Dwi Agus, sedang Orasi di Depan Kantor Disnaker Jember, Kamis, 3/8/23. Foto by : faktajember.

Dwi Agus “Disnaker Sudah Mati Suri”

Aksi unjuk rasa buruh PT. Wahana Cahaya Timber yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Merdeka, hari ini, Kamis, 3/8/23 menggelar aksi demo di tiga titik yakni Kantor Disnaker Jember, Pendopo Wahya Wibawa Graha dan terakhir di Gedung DPRD Jember.

Aksi ratusan buruh tersebut menuntut pada pemerintah melalui Disnaker Jember untuk menyelesaikan perselisihan diantara buruh dengan manajemen PT. WCT. Tampak buruh yang menggunakan seragam berwarna hitam datang ke kantor Disnaker sekitar pukul 9.05 WIB.

Mereka membawa kendaraan berat, sepeda motor dan beberapa pamflet bertuliskan “Bupati Jangan Tutup Mata Hatimu”, “Bubarkan Disnaker” dan “Ribuan Buruh Jomblo Karena Tidak dijamin Kecelakaan Kerja”.

Pembina Serikat Buruh Muda Bersatu, Dwi Agus dalam orasinya meminta Pemerintah dalam hai ini Disnaker hadir disaat buruh mengalami pendholiman dari tempatnya bekerja. Dia mempertanyakan kemana saja Disnaker disaat buruh mengalami hal yang merugikan nasibnya. Dwi juga menanyakan peran Pemerintah dibidang pengawasan, karena selama ini banyak kesalahan yang dilakukan perusahaan belum mendapat perhatian pemerintah dalam terlebih mengarah pada sanksi.

Dwi Agus juga mengingatkan bahwa bukan saja buruh perusahaan swasta yang mengalami pendholiman, namun buruh diperusahaan plat merah pun juga belum tuntas persoalannya hingga kini. Untuk itu dirinya minta kesediaan Disnaker ikut hadir di perusahaan nanti, dan pernyataan ini dipertegas Dwi Agus.

“Bersediakah Disnaker Hadir mendampingi buruh ke Perusahaan nanti..?”

Pertanyaan tersebut dijawab dengan oleh Kepala Bagian Hubungan Industrial, Habib Salim dengan mengatakan bersedia, dengan catatan waktu terbatas, karena ada kegiatan yang harus di tanganinya jam 14.00.

Peserta Aksi Unjuk Rasa dari Buruh PT. Wahana Cahaya Timber, tuntut Hak normatif Buruh. Foto by : faktajember.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember, Habib Salim kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan kalau sebenarnya persoalan itu diawali dengan adanya 2 karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya, kemudian mengajukan Bipartit pada perusahaan mereka minta difasilitasi, antara lain kompensasi dan prosedur tidak diperpanjang kontraknya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Kemudian sudah diberi surat selama tiga kali, akhirnya kita sepakati untuk difasilitasi di Disnaker awal Juni, kemudian belum sepakat juga kemudian diperpanjang ditambah ke Bipartit kedua rencana tanggal 10 Juni di sekretariat SBMB, tapi dari pihak Perusahaan menunda tanggal 12 karena ada kegiatan ke Malang, tapi kemudian SBMB tidak mau, mereka dianggap tidak hadir, namun tgl 12/7/23 pihak manajemen sudah datang ke sekretariat SBMB di Baratan, dan ternyata sudah dipenuhi kompensasi itu. Pihak manajemen saat itu ditemui wakil ketua pembina, saat itu pak Dwi Agus tidak ada.

“Saya kira sudah selesai karena sudah dipenuhi ternyata hari ini ada buruh datang. Memang dari prosedur ketenaga kerjaan sesuai undang undang No 2/ 2024 jika masalah Bipartit itu gagal maka salah satu atau keduanya untuk mencatatkan kedisnaker”. Selanjutnya Habib mengatakan keduanya hingga saat ini belum mencatatkan.

Baca Juga : Gebyar Agustusan Kelurahan Wirolegi Usung Thema “Membangun Semangat Generasi Milenial Dengan Melestarikan Budaya Indonesia”

Dia juga menjelaskan saat ini Disnaker tidak memiliki mediator, namun kewenangan itu masih ada, nanti kita sampaikan ke Provinsi.

Beberapa hal yang disampaikan SBMB tadi terkait kekurangan kekurangan memang kita bisa maklumi karena masih baru. Dia juga mengatakan untuk pengawasan, di Disnaker ada tiga bidang, yang dua bidang mengurusi yang masih pengangguran, satu bidang untuk pengawasan di tarik ke provinsi.

“Sebenarnya ini masalah Bipartit, dan sudah ada pertemuan dua kali namun belum juga clear, kita ikuti sesuai Undang undang no 2 tahun 2024 jika masalah Bipartit gagal, maka keduanya atau salah satu diantara mereka untuk mencatatkan ke Disnaker, kita sudah tawarkan, namun diantara mereka belum ada yang mencatatkan” ujarnya. (Buyung)

Bagikan Ke: