Uncategorized

Tim Jaksa Kejari Jember Hadiri Rekonstruksi Kematian Bocah 6 Tahun di Sumberbaru

Kejari Jember – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jember menghadiri rekonstruksi kasus kematian bocah 6 tahun di Kecamatan Sumberbaru, Kamis, 20 Januari 2022.

Rekonstruksi itu memeragakan lima adegan peristiwa kekerasan berujung kematian yang diduga dilakukan oleh ibu korban.

Adegan diperagakan langsung oleh tersangka IR (27). Lokasinya berada di tempat kejadian perkara atau di rumah tersangka.

IR dalam keterangannya menyebutkan bahwa kekerasan yang dilakukannya bermula saat korban RS buang air besar di celana.

Mengetahui itu, IR marah. Ia membawa sang anak ke kamar mandi. Tidak hanya membersihkan kotoran, tersangka juga memukul kepala korban dengan gayung sebanyak empat kali.

Selesai di kamar mandi, IR menyuruh anaknya itu untuk makan. Namun, emosinya membara ketika melihat anaknya lama makan.

Emosinya itu dilampiaskan denganĀ  beberapa kali memukul RS menggunakan sapu lidi.

Sejak itu korban selalu muntah ketika makan. Saat pemeriksaan kesehatan oleh bidan setempat, diketahui tubuh RS panas.

Bocah tak berdosa itu kemudian meninggal dunia pada Selasa, 4 Januari 2022.

Kematian bocah perempuan tersebut mengungkap kejanggalan. Banyak luka lebam di sekujur tubuh.

Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH. menjelaskan, rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.

“Rekonstruksi ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut. Perkara ini sekarang dalam tahap penyidikan di kepolisian,” ungkap Soemarno.

Di samping itu, berkas perkaranya akan dilengkapi juga dengan hasil otopsi guna membuktikan penyebab kematian korban.

Rekonstruksi itu digelar oleh Tim Penyidik PPA Polres Jember. Selain dihadiri oleh Tim Jaksa Kejari Jember, juga dihadiri Kapolsek Sumberbaru, Kanit Reskrim Sumberbaru, Kanit PPA Polres Jember, Penasihat Hukum tersangka, Tim Inafis Polres Jember, kepala desa beserta perangkat Desa Jamintoro.

Baca Juga :  RT dan RW Kepanjangan Tangan Pemerintah Melayani Masyarakat

Pelaku dikenai pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat (3) Jo pasal 5a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (din)

Bagikan Ke: