faktajember.com | Jember Kota – Tiga pejabat Inspektorat Jember dikembalikan ke posisi sebelumnya, Sabtu, 28 November 2020.
Pengembalian tersebut sesuai dengan keputusan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No : 700/1249/Sj tertanggal 11 November 2019.
Ketiganya pejabat masing-msing Joko Santuso, Tombak Pramudiarsa, dan Indah Dwi Budiartini.
“Pengembalian tiga pejabat Inspektorat tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembalian para pegawai yang memang tidak bisa dilakukan beberapa minggu yang lalu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief di Aula PB Soedirman kantor Pemkab Jember.
“Sebab, khusus pejabat inspektorat harus dilakukan melalui penyelidikan khusus dari Mendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tiga hari yang lalu, surat rekom dari gubernur sudah turun, sehingga hal ini segera kita lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian tiga pejabat itu sesuai Ketentuan Sistem Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016. “Kami hanya melakukan tugas yang direkomendasikan oleh Pemprov dan Mendagri, bukan karena kepentingan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Silo yang juga alumnus Pondok Pesantren Annuqoyah Guluk-guluk Sumenep itu menyampaikan, bahwa hal tersebut sebagai langkah awal untuk menyiapkan rancana pembahasan KSOTK 2020.
“Ini salah satu upaya Pemkab Jember dalam pembenahan pemerintahan. Selain itu dalam waktu dekat kita juga akan membahas persiapan KSOTK 2020 yang telah memperoleh rekom dari Pemprov Jatim. Doakan saja semoga lancar,” ucapnya. (achmad)