Jember, faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) mencanangkan Kampung Industri. Tidak ada bantuan peralatan untuk 50 kampung industri yang dibentuk pada tahun pertama.
Kepala Bidang Industri pada Disperindag Pemkab Jember Ninis Prihatin, Selasa (18/04/2017), menegaskan tidak ada bantuan peralatan bagi kampung industri.
Pada tahun pertama pembentukan kampung industri, anggaran hanya sebatas pembentukan dan pelatihan pendamping lapangan. Anggaran tidak disediakan untuk desa guna membentuk kampung industri.
“Untuk kampung industri itu sendiri tidak ada (anggaran),” tegasnya. Ketiadaan anggaran itu karena tahun pertama Disperindag hanya membentuk organisasi yang menangungi beberapa industri.
“Jadi belum ada keperluan apa-apa,” jelasnya ketika ditemui di tempat kerjanya. Anggaran pun terbatas untuk perjalanan dinas bagi pendamping lapangan dan tenaga fungsional.
Diakuinya ada permintaan peralatan dari beberapa pemilik industri. Namun hal itu tidak bisa direalisasikan karena belum terbentuk organisasinya. “Wong belum dibentuk kok sudah meminta alat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ninis, ada aturan yang membatasi pemberian bantuan peralatan. “Ternyata aturan yang ada, bantuan alat itu syaratnya harus tiga tahun setelah didaftarkan ke Kemenkumham,” jelasnya.
Apabila tahun pendaftaran ke Kemenkumham pada tahun 2017, maka tiga tahun lagi baru bisa direaslisasikan pemberian bantuan tersebut.
Legalitas produk juga menjadi perhatian Disperindag. Untukini diupayakan memberikan legalitas industri yang ada dalam kampung industri. Kampung industri diharapkan mampu mengangkat tingkat perekonomian masyarakat. (gio/mad)