EKONOMI PEMERINTAHAN

TERUNGKAP HANYA 32 PERUSAHAAN YANG MENYERAHKAN KESANGGUPAN MEMBAYAR UPAH MINIMUM

Jember, Faktajember.com – Terungkap baru 32 perusahaan dari 805 Perusahaan yang telah menyerahkan surat kesanggupan membayar upah minimum kabupaten.

Hal ini disampaikan Lily Rismawati, kabid hubungan industrial dan syarat kerja dihadapan Komisi D dan perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia, Rabu, 14/2.

Lily mengatakan sesuai tupoksi disnaker pihaknya sudah mengundang 805 perusahaan untuk sosialisasi UMK.

Dari 805 perusahaan yang hadir hanya 200 perusahaan. Dan hanya 32 perusahaan yang bersedia membayar sesuai UMK, dan yang mengajukan penangguhan hanya 1 perusahaan yakni Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

Mendengar jawaban Lily, anggota komisi D, Nardi, meminta disnaker untuk memberikan data yang nyata.

Dia juga meminta Disnaker agar lebih intens melakukan pengecekan dilapangan sehingga akan memperoleh informasi yang benar. (tom)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Dorong Investasi di Jember untuk Kepentingan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.