Jember ( Fakta Jember) – Terjatuh karena dihentikan oleh petugas Siskamling, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus.
“Berawal dari ronda petugas siskamling yang melaksanakan patroli elektronik siskamling bersama Bripka Andik,” jelas AKBP Kusworo Wibowo saat pers rilis, Kamis (25/05/2017), di Mapolres Jember.
Saat itu ada dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Desa Jatikoong, Kecamatan Sumberbaru. Saat dihentikan, pengemudi langsung lari. Sementara pria yang dibonceng terjatuh.
Kapolres menjelaskan, pria yang terjatuh itu kemduian terlibat perkelahian dengan Bripka Andik. Pria ini kemudian diketahui bernama Edi Supriyanto.
Pria asal Dusun Kerajaan, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember itu akhirnya digelandang ke Mapolsek Sumberbaru untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan yang didapat dari Edi Supriyanto menyebutkan, pria yang kabur itu bernama Edi (30) warga Desa Grenden, Kecamatan Puger. Edi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Edi ditetapkan sebagai buronan.
Kapolres melanjutkan, penyidikan mendapatkan keterangan bahwa kedua pelaku telah beraksi di empat lokasi. Salah satunya di Jalan Imam Bonjol 240.
Di rumah Uluf Fiat Ramdani ini pelaku mengambil motor korban yang ada di garasi. Motor ini kemudian dijual seharga Rp. 3 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor CBR dan Honda Beat serta satu set kunci T.
Pengakuan tersangka Edi Supriyanto, ia mencuri karena istrinya sakit kandungan. (mad)