faktajember.com | Pemerintahan | 11 April 2019 | 11:46 WIB
Jember Kota – Bupati Jember Faida membebastugaskan Siti Nurul Qomariyah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Surat keputusan pembebasan tugas tersebut telah ditandatangani bupati dan diserahkan pada 10 April 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, Kamis 11 April 2019, menjelaskan perihal itu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Mirfano mengungkapkan, surat keputusan itu ia serahkan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ir. Ruslan Abdul Gani.
“Keputusan bupati terkait pembebasan tugas ini sudah sesuai dengan prosedur,” terang Mirfano terkait keputusan itu.
Nurul Qomariyah kini menempati posisi sebagai staf di Staf Ahli Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan. Staf Ahli di bidang ini dijabat oleh drh. Andi Prastowo.
Sekda menjelaskan pertimbangan mengambil keputusan tersebut. Pertama, adanya hutang belanja pembangunan lebih dari Rp. 60 miliar.
Hutang ini akibat tidak terbayarnya 200 item pekerjaan di Dinas Kesehatan pada tahun 2018. Hal ini mengakibatkan beban belanja hutang di tahun berikutnya, tahun 2019.
“Ini menjadi hutang Pemda. Proyek selesai, anggaran ada, tapi tidak dibayarkan,” jelasnya. Kesalahan ini, menurut Mirfano, akibat mismanajemen yang dilakukan oleh Nurul Qomariyah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang memeriksa besaran hutang itu untuk kemudian dibayarkan rekanan.
Namun yang jelas, sebelum audit BPK jumlahnya diketahui sebesar lebih Rp. 60 miliar dari lebih 200 item pekerjaan yang tidak dibayar.
Kedua, ada laporan dari masyarakat terkait potongan anggaran perjalanan dinas. Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat.
“Terkait hal ini, ibu bupati tidak bisa menolerir. Sudah sering kita dengarkan, memang tidak boleh ada korupsi,” ujarnya.
Terkait potongan ini, Nurul Qomariyah telah mengembalikan. Mirfano menyebut sebenarnya jumlahnya tidak terlalu besar. Sekitar belasan juta.
Ketiga, Nurul Qomariyah telah menerbitkan surat persetujuan sekolah untuk dua dokter yang seharusnya itu melalui persetujuan bupati. “Untuk permasalahan dua dokter ini sudah klir diselesaikan,” katanya.
Mirfano kembali menegaskan, semua persoalan tersebut telah ditindaklanjuti secara prosedural hingga diambil keputusan untuk memberikan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ini, lanjut Mirfano, merupakan bentuk pembinaan kepada aparatur sipil negara. Sementara jabatan kepala dinas kesehatan akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). (achmad)