Jember, Faktajember.com – Menjelang pilkada 2018 juni mendatang Sudikitnya sekitar 39 ribuan pendudukan kabupaten.Jember terancam hak pilihnya dalam perhelatan pilkada gubernur 2018, dikarenakan belum memiliki KTP elektronik.
Informasi tersebut disampaikan komisioner KPU Jember Achmad Hanafi, disela sela kesibukanya di kantor KPU Jember (17/3/18).
Hanafi menuturkan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi hasil coklit yang dilakukan oleh petugas coklit dilapangan, diketahui sedikitnya 39ribuan pemilih potensial yang belum memiliki atau melakukan perekaman E KTP.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dispenduk capil Jember untuk kemudian Data tersebut selanjutnya akan kami serahkan kepada dispenduk capil jember untuk ditindak lanjuti, sebab syarat untuk menjadi pemilih pada pilgub 2018 adalah harus sudah memiliki E KTP atau paling tidak sudah memiliki surat hasil perekaman” terangnya.
Hanafi menambahkan Dari hasil rekapitulasi dari berbagai.kecamatan dijember diperoleh data 1,8 juta lebih data pemilih.
“Data pemilih tersebut kemungkinan bisa bertambah,jika 39 ribu lebih pemilih potensial tersebut memiliki E KTP atau minimal Surat keterangan perekaman” imbuhnya.
Hanafi berharap kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman, hendaknya segera mengurus, guna untuk menerbitkan surat keterangan hasil perekaman, guna meminimalisir masyarakat kehilangan hak pilihnya” pungkasnya. (rif)