Sumbersari – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana. Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Perempuan yang […]