PEMERINTAHAN SOSIAL

Surat Edaran Soal Kelayakan Penerima Donasi, Ternyata Hoax

Surat edaran Bupati Jember yang ternyata hoax. Foto by : istimewa.

Helmi Lukman “Surat Itu Palsu”

Jember – Masyarakat Jember diminta untuk waspada dengan beredarnya surat edaran Bupati Jember tentang kelayakan penerima dana donasi dari program yang diselenggarakan Pemkab Jember tahun 2023.

Surat edaran yang menurut Kadinsos Jember Helmi Lukman palsu itu tersebar di media sosial. Disana tertulis setiap pengurus masjid, musala, yayasan, panti asuhan, dan madrasah untuk segera melakukan chross check data masing-masing. Pada surat tersebut, para pengurus juga diperintahkan untuk mensosialisasikan surat edaran bupati, sambil lalu menunggu arahan dari kepala dinas terkait.

Pada akhir arahan dalam surat edaran palsu tersebut, tertuang tulisan bahwa akan ada donasi berbentuk uang tunai yang bakal disalurkan melalui rekening masjid, musala, yayasan, panti asuhan, dan madrasah masing-masing.

Dimintai komentarnya soal surat edaran tersebut pada Minggu (9/4/2023) siang, Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Lukman menegaskan bahwa surat edaran itu hoax alias palsu. “Surat edaran itu adalah palsu dan tidak benar,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Helmi tersebut menerangkan kalau pihaknya tidak pernah membuat surat edaran bupati yang tertera pada saat itu.

“Surat itu benar-benar palsu, dan saya pastikan kami tidak pernah membuat surat tersebut,” ungkapnya menegaskan sekali lagi. Kepada masyarakat yang telah menerima surat edaran palsu itu, Helmi mengimbau agar diabaikan.

Menurut dia, semua surat akan diberikan melalui camat, lurah, kades, dan puksesos setempat. Jadi, diberikan secara berjenjang. (Arya)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Slawu, Kelurahan yang Punya Kalender Kegiatan Tahunan