faktajember.com | Pemerintahan |14 Februari 2019 | 09:28 WIB
Jember Kota – Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano meminta pengadaan barang dan jasa pada tahun 2019 ini mancapai sukses yang lebih baik.
Ia mengingatkan, untuk mencapai kesuksesan itu, diperlukan kemampuan dalam memimpin proses pengadaan tersebut.
“Keberhasilan pengadaan kita di tahun 2019 adalah dari kemampuan semua rekan dalam memimpin prosesnya dengan baik,” katanya dalam sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018.
Sosialisasi digelar di Aula Bawah Setda Kabupaten Jember, Kamis 14 Februari 2019, terkait Konsolidasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Pemerintah Kaupaten Jember.
Saat ini, lanjut Mirfano, merupakan jaman penuh perubahan yang sifatnya sangat ekstrim. Keberadaan seorang pemimpin sangat dibutuhkan di jaman seperti ini, yang juga menjadi ujian bagi pemimpin itu.
“Pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mudah diakses, down to earth atau merendah,” tegas Mirfano.
Lebih jauh Sekda menjelaskan arti penting koordinasi, yaitu proses menyederhanakan, menyinkronkan tugas-tugas yang terpisah.
Koordinasi yang efektif dilakukan dengan cara berkomunikasi yang baik serta ada umpan balik yang baik.
Terkait peraturan baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Mirfano menyebutkan hal penting dalam peraturan ini yang perlu diingat.
Guna menyukseskan peraturan baru ini, hal penting itu adalah sinergi. Sinergi merupakan format terbaru organisasi masa kini.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan baik. “Dapat menguasai, karena peraturan yang baru ini adalah sistem yang terbaru,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kabag Pembangunan M. Kosim, S.TP memberikan laporan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Sosialisasi kali ini, katanya, dengan materi konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Jember.
Materi ini diangkat setelah melakukan inventarisir kebutuhan pelaku pengadaan terutama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
“Dipilihnya materi tersebut karena didapatkan dari rekan Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) tahun 2018 yang sudah pernah melakukan sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018, sehingga hari ini perlu diambil titik fokus kendala pelaksanaan tahun kemarin,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan terhadap Perpres 16 tahun 2018 beserta 13 produk turunannya.
Peserta sosialisasi ini adalah Pokja Pemilihan UKPBJ tahun 2019 yang berjumlah 31 orang dan PPK lingkup OPD Kabupaten Jember berjumlah 72 orang. (achmad)