PEMERINTAHAN

Setiap Pembangunan Harus Ada Fasilitas Publik

Bupati Faida menyerahkan sertifikat perijinan kepada 64 pemohon ijin.

faktajember.com – Bupati Jember Faida menegaskan setiap pembangunan harus memiliki fasilitas untuk publik. Seperti akses untuk para difabel.

Imbauan itu disampaikan Bupati Faida saat menyerahkan 64 sertifikat izin pembangunan yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu 3 Oktober 2018.

Penyerahan secara langsung ini karena Bupati ingin memastikan semua sertifikat perizinan diterima langsung oleh pemohon.

Selain itu, Bupati Faida ingin menyampaikan ajakan untuk bersama-sama membangun komitmen untuk perubahan kedepan lebih baik.

Secara khusus Bupati Faida menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak investor yang membuka lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). PAUD di Jember jumlahnya masih sedikit, dan lebih banyak diusahakan oleh swasta.

Kepada penerima izin, Bupati Faida memastikan supaya dalam setiap pembangunan harus berfasilitas publik, khususnya bagi difabel.

“Pastikan mereka yang berkebutuhan khusus dapat terlayani dengan baik,” kata Bupati Faida.

Bupati Faida menyampaikan terimakasih kepada para penerima ijin,  karena telah menandatangani komitmen bersama Bupati.

Komitmen itu, selain penyediaan fasilitas bagi difabel, juga terkait dengan perekrutan tenaga kerja ber-KTP Jember.

“Supaya investasi ini juga bisa menjadi solusi bagi pengentasan pengangguran di Kabupaten Jember,” tuturnya.

Terkait kebutuhan tenaga kerja, Bupati Faida mengajak untuk bersinergi dalam perekrutan bersama.  Pemerintah Kabupaten Jember siap memfasilitasi dengan syarat  lowongan kerja bagi warga ber-KTP Jember.

Di akhir sambutannya, Bupati Faida mengajak para investor untuk berkoordinasi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responbility).

Pemerintah akan memberikan data pihak yang berhak menerima dana sosial dari perusahaan tersebut. Ini adalah satu bentuk sinergi pemerintah dengan perusahaan.

64 perijinan yang diserahkan Bupati Faida terdiri dari empat  prijinan untuk ijin persetujuan pemanfaatan tanah (IPPT), satu ijin pendirian PAUD, dan 59 ijin mendirikan bangunan. (febie)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Menaker Dukung Pusakahati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.