PEMERINTAHAN PERISTIWA

Setelah Lebih Seratus Tahun Dihuni, Tanah Kampung Durenan Disoal Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Ketua Komisi A Tabroni, SE Didampingi Wakil Ketua Komisi dan Anggota Komisi A

Jember – Warga penghuni Kampung Durenan, RW 24 terusik dengan munculnya surat yang dikirim Nongky, yang mengaku ahli waris dari leluhurnya dan mengklaim Pemilik tanah Durenan. Nongki Achmad Nadhory berkirim surat pada Komisi A, dan meminta dewan memfasilitasi pertemuan antara dirinya (ahli waris) dengan warga Durenan.

Pertemuan digelar di ruang komisi A, Senin, 18/7/22. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A Tabroni, Wakil Ketua komisi A dan Anggota Komisi A Sunardi. Sementara dari ahli waris datang empat orang dengan koordinator Nongki. Dari warga Durenan hadir, Ketua RT, Ketua RW, dan beberapa perwakilan warga. Hadir juga Kepala Lingkungan Durenan, Lurah Jember Lor, Ny. Dian Asih, serta kasi Pemerintahan Kecamatan Patrang Kadik Anwar.

Dalam pertemuan tersebut, Tabroni menyampaikan maksud pertemuan yakni menindak lanjuti permohonan sdr Nongki dan saudara-saudaranya. Mereka ingin berembug meluruskan soal kepemilikan tanah Durenan untuk kepentingan peningkatan status tanah milik keluarga.

“Mohon maaf kepada semua yang hadir, hari ini saya wakil dari ahli waris ingin meluruskan tentang status tanah untuk peningkatan status tanah tersebut. Sebagai bukti saya juga membawa beberapa dokumen berupa petok dan beberapa surat keterangan lainnya” ujar Nongki.

Sementara Edward, mantan RT selama 20 tahun dilingkungan Durenan menyampaikan informasi yang dimiliki warga Durenan. menurutnya, sebagai RT dirinya tidak pernah tau warga yang bernama Nongki Achmad Nudhori sebagai warga, kemudian dia juga menyampaikan data terkait ijin penempatan obyek lahan yang dimaksud dari instansi Dinas Sumberdaya Air (Pengairan – red) yang pengajuannya sejak tahun 70an, dan di tingkatkan hingga terakhir saat pengairan dipimpin oleh Bu Yesy, dan Edward tidak mengatakan bahwa itu menjadi hak milik warga, namun sebatas ijin menempati dan warga membayar restribusi untuk kepentingan PAD.

Baca Juga :  Menyimak Aktivitas Breaker Sepuh di HF (Height Frequensi) di 80 Mhz
Nongki Achmad Nadhory, dan Anggota Keluarga Ahli Waris, yang meyoal Tanah Durenan, yang sudah dihuni warga lebih 100 tahun.

Sementara dari BPN yang diwakili oleh Khoirul, memberikan gambaran, bahwa proses kepemilikan itu prosesnya sangat panjang. Untuk menuju kesana butuh clear dan clean, sehingga dirinya berharap agar para pihak bisa menyelesaikan dengan baik. Dan tentunya didasari dengan bukti bukti, salah satunya dengan melibatkan kelurahan untuk melihat krawangan dikelurahan.

Sementara Sunardi, anggota komisi A juga memberikan masukan bahwa persoalan perselisihan tanah membutuhkan banyak waktu, pemikiran, bahkan biaya, jika diantara para pihak tidak saling memahami dan menyelesaikan dengan hati yang tenang. Untuk itu dirinya berharap, kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan dengan baik.

Ada tanah yang bisa dimohon jika sudah dikuasai minimal 20 tahun. Namun jika diatas obyek tersebut ada yang menguasai selayaknya di komunikasikan dengan baik, dan pemerintah diminta untuk segera mengambil langkah pasti, jangan hanya untuk kepentingan perolehan PAD. Diakhir pertemuan, komisi A akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan guna memastikan status tanah tersebut. Dan akan kembali mengundang para pihak. (Arya)

Bagikan Ke: