Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengingatkan kepada apoteker untuk ikut menjaga peredaran obat di Kabupaten Jember.
Pesan itu disampaikan bupati saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat perizinan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum”at, 10 Januari 2020.
“Jagalah apotek. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan di luar dunia profesi apoteker. Jaga nama baik profesi,” pesan bupati.
Dalam penyerahan sertifikat perizinan itu, terdapat 20 izin praktik apoteker yang diserahkan oleh bupati.
Menurut bupati, para apoteker penerima izin praktik ini mempunyai kesempatan untuk ikut mengendalikan peredaran obat di Kabupaten Jember.
Apoteker bisa mencegah terjadinya peredaran obat putih atau obat yang tidak sempurna. Selain itu, bisa mencegah terjadinya penjualan obat terlarang.
“Juga bisa mencegah penjualan obat yang tidak melalui prosedur yang benar,” kata bupati.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan problem di Jember berupa tingginya angka kematian ibu dan bayi.
Karena itu, para bidan yang juga menerima izin praktik dalan acara ini harus memperhatikan masalah tersebut. Ada 66 bidan penerima izin praktik.
Bupati menekankan agar tidak terjadi penelantaran terhadap kasus emergensi, utamanya ibu hamil. “Atau menahan rujukan pada ibu-ibu hamil risiko tinggi. Jika ditemukan, akan saya cabut izin praktiknya,” tandas orang nomor satu di Jember ini.
Penanganan kasus emergensi dan ibu hami, lanjut bupati, telah menjadi komitmen pemerintah dengan klinik dan rumah sakit di Jember.
“Apapun keadaannya, pasien emergensi wajib ditolong terlebih dahulu,” tegasnya.
Ada 66 sertifikat izin praktik bidan.
Untuk seluruh investasi baru di Jember atau izin mendirikan bangunan baru, bupati mengingatkan agar dapat memenuhi komitmen bersama untuk membangun fasilitas umum di sekolah, toko, maupun perkantoran agar akses untuk difabel.
Selain itu, para investor harus memastikan juga menggunakan dan memasarkan produk lokal Jember. Demikian juga dengan pekerja, agar merekrut tenaga kerja ber-KTP Jember.
“Merekrut tenaga kerja lokal, agar masyarakat di Jember bisa tumbuh bersama-sama,” jelasnya.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyebutkan ada 233 sertifkat perizinan yang dimohon oleh 220 pemohon.
233 sertifikta itu terdiri dari 5 izin pendirian PAUD, 5 izin pendirian TK, 1 izin pendirian SD, 2 izin pendirian SMP, 1 izin pusat kegiatan belajar masyarakat, 2 izin klinik rawat inap dan rawat jalan,” 1 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin laboratorium klinik.
Kemudian 2 izin praktik tenaga gizi, 4 izin perekam medis, 2 izin praktik teknik kefarmasian, 20 izin praktik apoteker, 6 izin praktik dokter, 76 izin praktik perawat, 66 izin praktik bidan, dan 39 izin mendirikan bangunan. (izza/mutia/*f2)