faktajember.com – “Kami memohon welas asih bupati agar honorer K2 diatas 35 tahun bisa diperjuangkan nasibnya,” tutur Saestu.
“Karena kami, K2 yang sudah berumur ini, rata-rata telah mengabdi 15 sampai 20 tahun,” lanjut perempuan ini.
Ditemui di rumahnya di Perumahan Taman Gading, Sabtu (15/9/2018), perempuan dengan nama lengkap Saestuning Ayem (54) ini menuturkan bupati mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan dia dan rekan-rekannya.
Kasubag Umum dan Perlengkapan pada Dinas Pendidikan ini menjelaskan banyak pegawai honorer yang senasib dengannya.
Ia sendiri telah mengabdi sejak tahun 1995 hingga sekarang, dan masih berstatus K2.
“Total saya sudah mengabdi selama 23 tahun. Dan Alhamdulilah saya masih sehat sampai sekarang dalam menjalankan tugas,” ujarnya
Saestu berharap kepada bupati agar K2 diatas 35 tahun bisa diperjuangkan menjadi PNS, khususnya para honorer K2 yang telah mengabdi 20 tahun keatas.
Menurut Saestu, bupati bisa memberikan usulan kepada gubernur atau pemerintah pusat terkait pengangkatan pegawai.
Hal ini seperti diatur pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, nomor : K.26 -30/v.100-2/99. Tanggal 19 Oktober 2015.
Pada no 2 poin B berbunyi pejabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS.
“Saya yakin Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR mendengarkan suara kami para honorer K2 yang telah mengabdi 20 tahunan ini. Karena saya tahu bupati kita ini orangnya tegas, amanah, dan selalu mendengarkan masukan dari siapapun,” ungkasnya. (febie)