SOSIAL

Ratusan Warga Jember 18 Tahun Menanti Sertifikat Tanah

Setelah 18 tahun menanti untuk mendapatkan sertifikat tanah, ratusan warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, bisa merasa senang.

Fakta Jember – Setelah 18 tahun menanti untuk mendapatkan sertifikat tanah, ratusan warga Desa Puger Kulon dan Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, bisa merasa senang.

Rasa senang itu dirasakan warga Puger setelah mendapatkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kabupaten Jember.

Tanah yang dimiliki warga Puger itu merupakan tanah yang diberi oleh pemerintah melalui program Land Consolidation.

“Alhamdulillah sudah terpetakan, yang tidak ada masalah langsung kita serahkan sertifikatnya kepada yang berhak, sebanyak 197 sertifikat,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto di Gedung Arsip ATR/BPN Jember, Selasa 23 September 2024.

Kini tersisa lebih 500 bidang tanah yang masih perlu pengkajian mendalam.

Kajian itu, menurut hendy, agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah berharap sertifikat yang akan dibuat tidak salah alamat.

Selesainya masalah sertifikat warga Puger tersebut, Hendy mengatakan, berkat dukungan dari Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi bersama karyawannya serta pimpinan ATR/BPN di provinsi maupun di pusat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Jember akan terus berusaha menyelesaikan sisa sertifikat tanah setelah ada kepastian pemiliknya.

“Semoga tahun ini bisa selesai semuanya,” pangkas Akhyar.

Program Land Consolidation adalah pembagian tanah negara secara cuma-cuma kepada nelayan di Puger.

Namun, di tengah perjalanan justru ditumpangi oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.

Akibatnya, tanah yang mereka miliki tidak jelas statusnya, hingga Pemkab Jember turun tangan untuk membantu proses sertifikasi tanah-tanah tersebut. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Paskibra Kecamatan Silo Dikukuhkan