Jember (Fakta Jember) – Pelaksanaan Prona di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung menuai masalah. Front Pembela Rakyat (FPR) melapor ke polisi atas dugaan pungutan liar dalam program milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.
“Prona itu gratis, sudah dibiayai oleh pemerintah. Ternyata masyarakat masih dibebani biaya satu juta,” kata Suwarno. Ketua FPR usai melapor ke Polres Jember, Senin (5/06/2017).
Menurut Suwarno, tarikan sebesar itu tanpa ada rincian penggunaan. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat mengadu ke FPR dan berujung laporan ke Polisi.
Dalam program tersebut, sebanyak 308 orang warga Desa Balung Kulon yang mengikuti. Semuanya telah melunasi tarikan sebesar Rp. 1 juta. Ada sembilan orang yang ikut dalam memberikan laporan dugaan pungli Prona itu.
Suwarno menjelaskan, dalam Prona memang tidak semuanya gratis. Ada beberapa hal yang harus dibiayai oleh warga pemohon.
“Kalau dirinci semua, satu sertifikat tidak sampai lima puluh ribu rupiah. Tapi ini sampai satu juta,” jelas Suwarno di Mapolres Jember. “Padahal Prona ini.untuk masyarakat kelas bawah,” tegasnya.
Salah satu warga yang ikut dalam memberikan laporan, Suryani, menyatakan diminta uang sebesar Rp. 1 juta di balai desa. “Pembayaran disaksikan kepala desa,” ungkapnya.
Ia merasa terpaksa membayar karena takut usulan sertifikat tanah miliknya tidak diurus. Apalagi semua warga telah membayar. “Kalau sewajarnya tidak Apa-apa, tapi ini kan tidak wajar,” katanya. (mad)