HUKUM

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Kembali Molor, Opsi Putus Kontrak Dihindari Demi Cegah Kemangkrakan

Fakta Jember – Proyek revitalisasi Terminal Tawang Alun Jember senilai Rp25,8 miliar kembali mengalami kemunduran jadwal.

Proyek yang seharusnya rampung pada 2 November 2024, kemudian diundur hingga 20 Desember 2024 melalui adendum, kini terancam molor lagi.

Kontraktor pelaksana, PT. Indopenta Bumi Permai, dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah direvisi.

Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, masih memberikan kesempatan kepada kontraktor.

Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek hingga akhir Desember 2024, dengan konsekuensi denda keterlambatan.

Ery Sadewo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi Terminal Tawang Alun, mengungkapkan bahwa pihaknya pesimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu pada 20 Desember 2024.

Namun, ia optimis proyek akan rampung pada akhir tahun.
“Untuk pekerjaan saya optimis selesai di akhir tahun dan segera kita lakukan operasional terminal,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu 18 Desember 2024.

Menurut Ery, opsi pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana dihindari karena berbagai pertimbangan.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan kontrak justru berpotensi menyebabkan proyek mangkrak.

Sebagai gantinya, kontraktor diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Berlaku denda. Alhamdulillah pekerjaan nggak sampai saya putus kontrak yang berpotensi malah jadi bangunan mangkrak,” jelasnya.

Sayangnya, Ery enggan membeberkan progres pekerjaan saat ini kepada wartawan.

Namun, di lokasi proyek pada Rabu 18 Desember 2024 terlihat pagar seng masih menutupi area proyek.

Pekerjaan pagar keliling terminal juga belum terlihat tanda-tanda akan dimulai, dan scaffolding masih berjajar di lokasi.

Proyek revitalisasi Terminal Tawang Alun ini didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024 dengan anggaran Rp25,8 miliar.

Baca Juga :  Kelurahan Tegalgede Bakal Bangun Pasar UMKM Terbesar di Kecamatan Sumbersari

Proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur.

Proyek dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa berdasarkan nomor kontrak: 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024.

Kemoloran proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan manajemen proyek, serta dampaknya terhadap operasional terminal dan pelayanan publik. (*)

Bagikan Ke: