PEMERINTAHAN

Raperda Tibumtram Linmas Jember Berpotensi Diskriminatif

Raperda Tibumtram Linmas Jember Berpotensi Diskriminati

Salam Independen

SAMPAIKAN SIKAP : Juru bicara AJI Jember Andi Saputra ketika menyampaikan hasil telaah AJI Jember atas draft Raperda Tibumtram Linmas di DPRD Jember, Senin (26/9).
Foto By : dok. AJI

Jember – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menggelar uji publik draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtram Linmas). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, menjadi salah satu organisasi profesi yang diundang pada agenda yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember, Senin (26/9).

AJI Jember telah menelaah draft raperda yang terbagi dalam 11 bab dengan 64 pasal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. Pada pasal 40 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Pada ayat 2 dinyatakan, penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Pada ketentuan penjelasan, tidak ditemukan definisi penyakit yang meresahkan masyarakat atau jenis-jenis penyakit yang dimaksud. AJI Jember menilai, pasal ini cenderung bias. Tidak jelas. Ambigu dan multitafsir. Sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan (equity).

Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), nondiskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi.

AJI Jember juga menganggap, substansi dalam pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Tri Panji AJI. Yakni kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. Yang di dalamnya juga mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. Untuk itu, AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif tersebut dihapus.

Selain substansi dalam draft Raperda Tibumtram Linmas, AJI Jember juga menyoroti urgensi pembahasan raperda tersebut. Mengingat, masih banyak raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang sebenarnya lebih dibutuhkan dan mendesak dibahas. Namun progresnya jalan di tempat. Seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Pariwisata dan Revisi Perda RTRW.

Baca Juga :  Sahabat Tino : Saatnya Koalisi Perempuan Indonesia Berbicara

Apalagi, selama 2022 ini, DPRD hanya mengesahkan tiga perda saja. Perda KSOTK dan dua Perda BUMD dari total 21 raperda yang diusulkan tahun 2022.

Salam Independen!

Jember, 25 September 2022

Ira Rachmawati
Ketua AJI Jember

Bagikan Ke: