PEMERINTAHAN

Portal Faktajember : Dua Tahun Menjabat, Duet H. Hendy dan Gus Firjaun Sarat Prestasi

Bupati Jember H.Hendy Siswanto saat menyerahkan jaminan asuransi BPJS ketenaga kerjaan. Foto by : doc Kominfo

Jember – Prestasi demi prestasi diraih Pemkab Jember, duet H. Hendy dan Gus Firjauan membuat kota tembakau ini mampu meraih beberapa penghargaan.

Minggu lalu Jember meraih penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2022 dari BPJS ketenagakerjaan di Istana Wapres, serta kemudian disusul Satya Lencana Pratama dan Satya Lencana Ekonomi Desa diperoleh dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen PDTT).

Berhentikah Prestasi yang diraih Jember, jawabannya belum, Kabarnya Jember bakal memperoleh penghargaan kembali.

Kali ini Bupati Jember bakal memperoleh penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam mendukung program perlindungan nelayan berupa fasilitasi asuransi nelayan.

Penghargaan itu sekaligus sebagai kado dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jatim Tahun 2022 di Hotel Wisda Rengganis, Kecamatan Bungaran, kabupaten Situbondo, Senin (31/10/2022) mendatang.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadisperikel) Indra membenarkan adanya hal tersebut saat Dikonfirmasi pada Minggu (30/10/2022) siang. Menurutnya penghargaan itu bakal diberikan kepada tiga kabupaten/kota di Jatim. “Nah, Jember menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang peduli terhadap perlindungan para nelayan,” paparnya.

Hal itu merujuk pada keikutsertaan para nelayan tersebut dalam BPJS ketenagakerjaan. Tercatat, ada tiga kabupaten yang bakal mendapatkan penghargaan. Mulai Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kota Probolinggo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember Dolik Yulianto menambahkan bahwa ada sebanyak 1.500 nelayan yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Sesuai dengan komitmen bupati, lanjutnya, pemerintah secara bertahap mendaftarkan para nelayan di Kabupaten Jember. “Banyak manfaat yang didapat ribuan nelayan itu atas jaminan kepesertaan yang didapat,” terangnya.

Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Semua hal terkait dengan kegiatan nelayan sudah terkaver, misalnya kecelakaan sebelum, saat, dan sesudah melaut,” paparnya. Mulai perawatan pengobatan yang unlimited hingga masa pengobatan selesai. Ada juga STMB alias santunan tidak mampu bekerja.

Baca Juga :  Tuntut Haknya Buruh Wahana Cahaya Timber Gelar Aksi Demo di Tiga Titik

“Jika si nelayan tak bisa bekerja selama setahun, dengan adanya surat dokter atau sedang berada di rumah sakit, kami memberikan pengganti penghasilan yang hilang ketika si nelayan menjalani pengobatan pasca kecelakaan,” tuturnya.

Yakni, dengan dirata-rata pendapatan sebanyak Rp 1 juta per bulan. Lebih dari setahun dan jika masih belum bisa bekerja, pihaknya mengganti sebesar 50 persen dari penghasilan per bulan.

Ketika si nelayan mengalami kecelakaan kerja sehingga meninggal, ahli waris bakal mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. “Namun, jika si nelayan meninggal bukan karena kecelakaan kerja, sakit dan lain sebagainya, si ahli waris mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta,” terangnya.

Lebih lanjut Indra menuturkan, bahwa jumlah keikutsertaan nelayan dalam BPJS ketenagakerjaan tak melulu menjadi indikator bupati menerima penghargaan. “Namun, karena kepedulian pemkab dan konsistensinya terhadap perlindungan masyarakat nelayan melalui premi asuransi BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan instruksi presiden jaminan untuk tenaga kerja rentan,” lanjutnya.

Atas hal itu, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember yang peduli terhadap para nelayan di Kabupaten Jember. Khususnya, apresiasi untuk Bupati Hendy dan Gus Firjaun.

“Dampaknya juga sangat dirasakan para nelayan, khususnya para ahli waris yang ditinggalkan,” tandasnya. Ke depan, dia mengungkapkan bahwa pemerintah akan secara bertahap mendaftarkan para nelayan yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan. (**)

Bagikan Ke: