HUKUM Uncategorized

Polisi Tangkap Buruh Tani Jatiroto, Buktinya Mengejutkan

Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang buruh tani lulusan SD pada Selasa 18 Januari 2022.

Pria yang beralamat di Desa Rejopolo, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, itu ditangkap pukul 19.00 tak jauh dari rumahnya.

Polisi yang menangkap pria berinisial BH itu menemukan barang bukti tindak pidana yang dilakukannya.

Yakni plastik hitam.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, polisi menangkap pria berusia 38 tahun itu berdasarkan informasi masyarakat.

Eka Yekti mengatakan, masyarakat menginformasikan di lokasi penangkapan BH sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang sudah diamankan sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket yang diduga sabu seberat 0,45 gram dan satu buah HP merk Samsung warna putih,” lanjut Eka Yekti, Kamis, 20 Januari 2022.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(atman)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Gelar Rapat Koordinasi di Lokasi Bencana untuk Percepatan Penanganan