Jember, faktajember.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil merobohkan empat tersangka pencurian mobil yang beraksi antar-kabupaten.
Keempat tersangka yakni Yoyo Rudiansyah (29) dan Nurhasan (32). Keduanya warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. Tersangka lainnya yaitu Agung (32) dan Wardi, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kepolisian Resort Jember AKBP Kusworo Wibowo menyatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Petugas kita telah bekerja berhari-hari dan bekerjasama dengan Polres,” terang Kapolres.
Kerja keras tersebut berhasil mendapatkan para tersangka. Penangkapan dilakukan di Probolinggo dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti alat dan barang hasil kejahatan. Barang bukti berupa empat unit mobil dan lima kunci T.
“Modusnya dengan menggunakan kunci leter T. TKP ada empat tempat. Di Jember sendiri ada Patrang, Jenggawah, Sumbersari, Rambipuji,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan para tersangka memiliki jaringan komplotan di berbagai daerah. Aparat kepolisian di kabupaten lain telah melakukan penangkapan pelaku lainnya.
Salah satu pemilk mobil yang dicuri, Hendi mengaku senang dengan upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Mobilnya pick up warna hitam hilang ketika di parker di luar rumah.
“Biasanya di parkir di dalam, tetapi di dalam sudah ada mobil,” tutur warga Sumbersari. Pemuda berusia 17 tahun ini menyatakan telah mengunci mobilnya sebelum ditinggal tidur. (gio)