Jember (Fakta Jember) – Satuan Reskrim Polsek Kencong meringkus pengedar pil koplo, Selasa (11/07/2017).
Tersangka bernama Edy Purwanto (33). Pria yang kerap dipanggil Dawenk ini merupakan warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong, Jember.
“Tersangka kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Saidi Kapolsek Kencong.
Kapolsek menyampaikan penangkapan tersebut berkat informasi dari warga yang segera ditindaklanjuti oleh petugas reskrim.
Penangkapan berlangsung sesaat setelah tersangka melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Petugas yang menggeledah tersangka mendapatkan 97 butir pil trex warna putih dengan logo Y. Petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 130.000 yang diduga hasil penjualan pil.
Puluhan pin dan uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti penyidikan dan di pengadilan nanti. (mad)