faktajember.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa dilindungi di Dusun Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Pers rilis pengungkapan kasus ini digelar di lokasi penemuan 443 satwa burung langka itu, Selasa 9 Oktober 2018.
Diskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso mengungkapkan, Polda Jatim sebelumnya telah mengamankan beberapa ekor burung satwa langka yang diduga ilegal asal Indonesia Timur milik CV Bintang Terang Bangsalsari Jember.
Polisi pun menetapkan KR, bos CV ini, sebagai tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus yang dijalankan dengan menampung satwa ilegal dari pasar gelap untuk kemudian diperjualbelikan ke luar negeri. Perdagangan ini ilegal, karena surat izin yang dimiliki CV tersebut masih sebatas usaha penangkaran saja.
“CV Bintang Terang ini izinnya adalah penangkaran dan sejak tahun 2015 sudah mati tidak diperpanjang lagi,” terangnya. Meski izin mati, perusahaan ini tetap beroperasi.
Kepolisian pun memastikan pemilik perusahaan ini melakukan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dengan berkedok usaha penangkaran burung.
Ada 11 jenis burung langka dari total 443 ekor burung milik CV Bintang Terang yang kini telah diamankan oleh Polda Jatim.
Burung tersebut antara lain kakak tua jambul kuning, kakak tua jambul orange, nuri jantan betina, dara mahkota.
“Penangkaran itu seharusnya merawat dan melakukan pengembang biakan. Tidak boleh menerima dan menampung dari pasar gelap,” ujarnya.
Agus menegaskan kepolisian masih menelusuri sejak kapan modus penangkaran palsu ini hingga akhirnya bisa menjualbelikan satwa langka di pasar gelap hingga pasar luar negeri.
“Contohnya seperti kakak tua Ternate ini. Apakah hasil penangkaran atau hasil beli di pasar gelap. Nanti kami akan lakukan pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Konservasi Alam untuk melakukan penertiban jual beli satwa langka yang dilindungi.
Kepolisian juga akan menyelidiki tempat lain yang disinyalir memperdagangkan satwa langka dengan modus yang sama.
KR ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (febie)