PEMERINTAHAN

PN Luncurkan PTSP, Hasil Kerja Sama dengan Pemkab Jember

Jember – Pengadilan Negeri Jember (PN Jember) meluncurkan sarana layanan publik berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa, 28 Juni 2022. Layanan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember.

Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto menjelaskan, PTSP merupakan salah satu wujud pelayanan lembaga peradilan bagi masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan di seluruh Indonesia.

Menurut Totok Yanuarto, pada era digitalisasi yang serba cepat, mudah, dan transparan saat ini, PTSP PN Kelas IA Jember telah siap memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pengguna layanan dengan selalu berinovasi guna meningkatkan aksesibilitas.

“Tujuannya, untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari pelayanan hukum dan keadilan.” katanya.

PTSP PN Jember yang telah dimodernisasi dengan mengedepankan pelayanan dan kemudahan bagi pengguna layanan, baik bagi masyarakat umum maupun bagi penyandang disabilitas serta manula. Ini telah dioperasikan secara maksimal sejak awal Februari 2022.

PTSP PN Jember diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Bambang Myanto.

Acara itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bupati Jember, dan unsur Forkompinda Kabupaten Jember serta pimpinan pengadilan negeri sewilayah PT Jawa Timur.

Selain peluncuran PTSP, momen itu juga dimanfaatkan untuk meluncurkan inovasi PN Jember dalam satu wadah yang dinamakan Wes Wayahe, yang diartikan sebagai Sudah Saatnya.

Totok menerangkan, Wes Wayahe memiliki filosofi sudah saatnya PN Jember untuk memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan pelayanan berbasis teknologi yang mudah dan ramah bagi pengguna layanan serta pencari keadilan, khususnya bagi penyandang difabilitas dan manula.

Beberapa inovasi andalan itu yakni Barcode Brosur (E-Brochure), Jeasie (Jember Asisten Sistem Informasi Elektronik), Tilik Desa (Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa), E-court plus.

Baca Juga :  Portal Faktajember : Laksanakan Instruksi Bupati, Lurah Karangrejo Gandeng Tiga pilar Telusuri Penyebab Banjir

PTSP online, Posbakum online, Asisten Digital, Sidang Permohonan Online, Aplikasi Antrean PTSP, Aplikasi Antrean Sidang, Monitoring Kepatuhan SIPP, dan SiNAJIB (Sistem Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala).

Totok Yanuarto menyebut, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Sebab, PTSP di PN Jember dapat terjadi atas jalinan kerja sama bersama dengan Pemkab Jember. (achmad)

Bagikan Ke: