| faktajember.com | Peristiwa | Senin | 02 Maret 2020 | 19:23 WIB |
Kaliwates – Bupati Jember, Faida, sebenarnya sudah menganggarkan perobohan pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Namun, sebelum rencana itu dilaksanakan, pertokoan yang terdiri 31 rumah toko (ruko) tersebut roboh pada Senin, 2 Maret 2020, sekira pukul 04.00.
“Pemkab Jember sudah menganggarkan di tahun 2020 untuk perobohan bangunan,” terang Faida kepada wartawan usai rapat koordinasi, Senin, 02 Maret 2020.
Rencana itu sesuai rekomendasi dari pemerintah pusat yang meminta pertokoan yang dibangun pada 1970-an itu dirobohkan untuk perbaikan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Tidak hanya menganggarkan dalam APBD tahun 2020. Pemerintah telah megevakuasi penghuni ruko yang menjadi aset pemerintah daerah tersebut.
Beberapa penghuni ada yang mau dievakuasi. Namun sebagian lainnya tetap bertahan. Hingga diketahui ada beberapa penghuni ruko itu mengklaim telah membeli aset Pemkab Jember itu.
Seperti diketahui, pertokoan Jompo yang roboh berdiri di atas Sungai Jompo. Sungai ini di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Robohnya pertokoan ini seiring ambrolnya plengsengan sungai. Namun sebelumnya, badan jalan Jalan Sultan Agung terlihat ambles dan retak cukup lebar. Begitu bangunan pertokoan roboh, badan jalan yang ambles semakin besar.
Peristiwa robohnya pertokoan Jompo, ambrolnya plengsengan Sungai Jompo, serta amblesnya badan jalan kemudian ditetapkan sebagai bencana dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihat terkait.
Menurut Faida, status bencana itu menghapus permasalahan kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Status kebencanaan 14 hari. Kemungkinan kita perpanjang status kebencanannya menjadi 20 hari,” ujarnya. (achmad)