| faktajember.com | Politik | Jum’at | 05 Juni 2020 | 14:40 WIB |
Jember Kota – Pemilihan kepala daerah serentak bakal digelar 9 Desember 2020, saat wabah Covid-19 diperkirakan masih ada.
Kondisi itu yang perlu diantisipasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
Wakil Bupati Jember Muqit Arief, usai rapat secara virtual dengan Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, banyak kepala daerah memberikan usul untuk mempersingkat masa kampanye.
Masa kampanye yang singkat diharapkan mampu mengurangi potensi kerawanan penyebaran virus korona.
Sesuai jadwal yang telah disusun KPU, masa kampanye selama 71 hari.
“Nampaknya KPU menentukan jangka waktu kampanye 71 hari sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat matang,” kata Muqit.
“Maka, masa kampanye tetap dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah disusun, dan sudah tinggal menunggu pengesahan dari Menkumham,” terangnya.
Muqit juga menjelaskan sejumlah kebutuhan tambahan ketika pilkada dilaksanakan pada masa pandemic virus korona.
Keperluan dan alat yang dibutuhkan berbeda. Misalnya, perlu penambahan TPS karena pengurangan batas pemilih, alat kesehatan, alat cuci tangan, dan sebagainya
“Hal seperti ini akan ditangani oleh satgas. Kemungkinan satgas akan memenuhi kebutuhan yang semacam itu,” ungkapnya.
Namun, pemenuhan itu belum final. Sebab, katanya, bisa saja KPU melakukan efesiensi. Seperti bimtek tidak dilaksanakan, maupun mempersingkat sosialisasi.
“Dengan efisiensi dana itu, bisa digunakan untuk memenuhi alat kesehatan. Tergantung nanti perbincangan antara Pemkab dengan KPU,” pungkasnya. (achmad)