Selain mempromosikan produk-produk Jember, Dinas Kominfo Kabupaten Jember juga memperkenalkan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara daring (online).
Aplikasi SIP ini dipamerkan pada acara Jatim Kominfo Festival (JFK) yang berlangsung di Gor Ki’ Mageti Kabupaten Magetan, Jumat, 04 Oktober 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Isnaini Dwi Susanti, SH., MSi. menyampaikan, saat ini aplikasi SIP terus disosialisasikan ke masyarakat, baik di dalam wilayah Jember maupun di luar Jember.
“Agar masyarakat bisa mendukung penggunaan aplikasi SIP, dan mau memahami betul tentang tata cara membuat Adminduk maupun mengoperasikannya melalui aplikasi SIP ini,” terangnya.
Isnaini Dwi Susanti juga mengatakan, dengan aplikasi SIP ini masyarakat sudah bisa mengakses adminduk yang mereka inginkan dari rumah masing-masing.
Aplikasi ini bahkan sudah tersedia di Google Playstore maupun website resmi Dispendukcapil Pemkab Jember yakni http://dispendukcapil.jemberkab.go.id/
Ia juga berharap aplikasi SIP ini dapat menjadi sarana penghubung bagi masyarakat Jember yang tinggal maupun merantau di luar Kabupaten Jember yang hendak mengurusi dokumen adminduknya.
“Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat Jember yang berada di luar kota untuk mengurusi kelengkapan adminduk. Pengajuan saat berada di luar kota dan mengambilnya ketika sudah pulang ke Jember,” terangnya.
Dengan SIP pelayanan adminduk, masyarakat Jember atau luar Jember dapat terbantu dan dipermudah. Sekarang tidak berjubel-jubel lagi di kantor Dispendukcapil, karena sudah ada aplikasi SIP.
Contoh penggunaan apikasi SIP ini, seorang dosen di Universitas Indonesia mengajukan permohonan revisi akte kelahiran melalui aplikasi SIP.
“Setelah surat permohonan selesai dengan menggunakan SIP, perubahan akte kelahiran dapat diselesaikan di Dispenduk Jakarta,” katanya.
Kedepannya, SIP ini terus disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat. “Mudah-mudahan Dispendukcapil Jember dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Data dan Statistik Diskominfo Jember Rudi Budi Prakoso Jaka Putra, S. Kom. menjelaskan, Aplikasi SIP ini merupakan produk inovasi sistem layanan Dispenduk Capil Jember secara daring berbasis aplikasi website dan berbasis aplikasi android.
Rudi mengatakan, aplikasi ini bisa digunakan untuk semua layanan permohonan kepengurusan adminduk capil. Diantaranya permohonan pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte kematian, permohonan pencetakan KK hilang atau rusak, permohonan pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) dan lainnya.
Aplikasi SIP yang sangat memudahkan masyarakat dalam kepengurusan adminduk capil ini diharapkan bisa memotivasi Dispendukdapil di daerah lainnya, dan menjadi contoh pelayanan.
“Dapat memudahkan masyarakat Jember yang ada di luar kota, agar tidak perlu bingung harus bolak-balik mengurusi adminduk di Jember, cukup dengan online,” katanya di stand pameran. (mutia/*f2)