HUKUM PERISTIWA

Perempuan Hamil dengan Tiga Anak Bebas dari Tuntutan melalui Langkah Restorasi

Sumbersari – Langkah hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jember membuat seorang perempuan hamil dengan tiga anak bebas dari tuntutan tindak pidana.

Prinsip keadilan restoratif adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana  tersebut diketahui bernama Ririn Handayani, asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Sebelumnya ia merasakan ruang tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya pada bulan September 2021.

Korbannya, Rohliana Candra Dewi, kehilangan sebuah ponsel dan uang sebesar Rp. 700 ribu yang diletakkan di meja rumahnya yang tak terkunci.

Meski sempat melapor ke polisi yang membuat tersangka ditahan, namun perangkat Desa Arjasa ini memiliki empati yang sangat kuat.

“Saya mendapat info bahwa yang bersangkutan (tersangka, red) tengah hamil. Di tahanan, hamilnya semakin besar. Saya sebagai perempuan ada rasa kasihan. Akhirnya saya memaafkan,” tutur Rohliana Candra Dewi.

Dorongan untuk memaafkan juga didasari ajaran Islam, bahwa memaafkan itu perbuatan mulia. “Allah saja mau memaafkan makhluknya, masak kita tidak mau memaafkan,” ujarnya.

Ririn Handayani usai menerima berkas penghentian perkara melalui keadilan rostoratif pada Selasa, 21 Desember 2021, mengaku lega dan bersyukur masalah yang dihadapinya bisa selesai.

“Alhamdulillah Bu Candra sudah memaafkan semua perbuatan saya. Bu Candra berhati besar memaafkan semua perbuatan dan kekhilafan saya,” katanya di Kejari Jember.

“Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan itu lagi. Ini adalah pertama dan terakhir dalam hidup saya,” imbuh perempuan dengan tiga anak tersebut.

Ia mengaku proses hukum melalui keadilan restoratif yang dijalaninya berjalan lancar berkat kerja keras dari jaksa.

Baca Juga :  Hari Ini Bupati Jember Resmikan Jembatan Klungkung

Karena itu, Ririn menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejari Jember yang telah membantunya dalam mediasi perdamaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Rohliana Candra Dewi yang telah memaafkan tersangka.

“Selain sebagai sesama perempuan, korban berpedoman bahwa orang yang memaafkan kesalahan orang lain adalah perbuatan sangat mulia di hadapan Allah,” ungkap Kajari.

Apresiasi itu juga untuk keputusan Candra yang mau memaafkan dan melakukan perdamaian tanpa meminta pengembalian kerugian yang dialaminya.

Lebih jauh Kajari mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana akibat kesulitan ekonomi pada masa pandemi. “Tersangka mempunyai tiga anak dan dalam kondisi hamil. Dia melakukannya karena terpaksa,” tutup Kajari. (achmad)

Bagikan Ke: