Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan sebanyak 795 formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dengan rincian, formasi umum untuk tenaga guru sebanyak 316, tenaga kesehatan 274, tenaga teknis lainnya sebanyak 19 orang. Sedangkan formasi khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 186 dengan rincian Tenaga Guru 182 dan Tenaga Kesehatan 4.
Formasi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : 353 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2018. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/644/414/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Sistem pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id. Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sumber: bkd.jemberkab.go.id