Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember Provinsi Jawa Timur telah mencairkan dana APBN tahun anggaran 2022 untuk Kabupaten Jember dan Lumajang, dengan alokasi sebesar Rp. 3.235.342.039.000.
Pada akhir tahun 2022 ini, masyarakat memerlukan informasi terkait anggaran itu dialokasikan untuk apa saja dan bagaimana hasil realisasinya.
Perlu diketahui, dari total alokasi Rp. 3,2 triliun tersebut, terbagi atas Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 2.087.702.678.000 serta untuk transfer ke daerah sebesar Rp. 1.147.639.361.000,-.
Hingga 19 Desember 2022, terealiasi di Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.802.757.468.269 (86,35%). Realisasi ini terdiri empat kelompok jenis belanja. Pertama, belanja pegawai Rp 914.595.075.000,- telah direalisasikan sebesar Rp 919.049.378.225 (100.49 %).
Kedua, Belanja Barang sebesar Rp 809.591.386.000 terealisasi Rp. 704.575.988.504 (87.03%). Ketiga, Belanja Modal sebesar Rp 350.923.417.000 terealisasi Rp. 166.886.701.540 (47.56%).
Keempat, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 12.592.800.000 terealisasi sebesar Rp 12.245.400.000 (97.24%).
Di sisi anggaran transfer ke daerah tahun 2022 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu Transfer Dana Alokasi Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 187.345.153.000, Transfer Dana Alokasi Non Fisik (DAK Non Fisik) sebesar Rp 441.870.260.000, dan Dana Desa sebesar Rp 518.423.948.000.
Berdasarkan realisasi hingga 19 Desember 2022, belanja Transfer ke Daerah dari total pagu sebesar Rp 1.147.639.361.000 telah direalisasikan sebesar Rp 1.087.791.867.217 (94.79 %) yang terdiri dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa.
DAK Fisik yang dialokasikan ke Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang yaitu sebesar Rp. 187.345.153.000 telah disalurkan sebesar Rp 155.359.988.855 (82.93%), DAK Non Fisik Rp. 441.870.260.000 disalurkan sebesar Rp 423.942.612.122 (95.94%), dan Dana Desa dari Rp.518.423.948.000 telah disalurkan sebesar Rp. 508.489.266.240 (98.08%).
Pemantauan dana transfer ke daerah oleh KPPN Jember terhadap Kabupaten Jember dan Lumajang menunjukkan tingkat capaian dan kendala di lapangan.
Pertama, penyaluran DAK Fisik Tahap I, II dan III telah disalurkan sebesar Rp. 155.359.988.855 (82.93%). Sedangkan Tahap IV belum ada realisasi, disebabkan masih proses penginputan, reviu, dan persetujuan SP2D Bendahara Umum Desa (BUD) beserta capaian outputnya, serta beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan karena gagal dalam proses lelang dan permasalahan terkait sertifikat tanah.
Kedua, Penyaluran DAK Non fisik telah mencapai sebesar Rp. 423.942.612.122 (95.94%). Rinciannya sebagai berikut :
- BOS Regular Tahap I telah disalurkan sebesar Rp. 103.930.188.000,- kepada 2.053 sekolah ( 1.364 sekolah di Jember dan 689 sekolahdi Lumajang )
- BOS Reguler Tahap II telah disalurkan sebesar Rp. 137.272.015.125,- kepada 2.050 sekolah (1.363 sekolah di Jember dan 687 sekolahdi Lumajang)
- BOS Reguler Tahap III telah disalurkan sebesar Rp. 103.705.019.997 kepada 2.043 sekolah (1.356 sekolah di Jember dan 687 sekolah di Lumajang)
- BOS Kinerja telah disalurkan sebesar Rp. 7.340.000.000,- kepada 97 sekolah (Jember : 53 sekolah, Lumajang : 44 sekolah);
- BOP PAUD telah disalurkan Tahap I sebesar Rp. 35.184.631.000 kepada 2.680 sekolah (Jember : 1.709 sekolah, Lumajang : 971 sekolah), dan Tahap II sebesar Rp. 32.957.740.000 kepada 2.851 sekolah (Jember : 1.906 sekolah, Lumajang : 945 sekolah)
- BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I sebesar Rp. 2.762.520.000 tersalurkan di 35 sekolah. Jember sebanyak 13 sekolah dan Lumajang 22 sekolah. Untuk Tahap II sebesar Rp 2.926.380.000 tersalur kepada 38 sekolah (Jember 16 sekolah, Lumajang 22 sekolah).
Ketiga, penyaluran Dana Desa per tanggal 19 Desember 2022 telah mencapai 98.08 % atau sebesar Rp. 508.489.266.240. Rinciannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penyaluran Dana Desa Tahap I telah disalurkan untuk semua desa, baik di Jember sebanyak 226 desa dan Lumajang sebanyak 198 desa. Tahap II telah disalurkan untuk semua desa di Jember sebanyak 226 desa dan Lumajang sebanyak 194 desa.
Penyaluran Tahap II di Lumajang ada 4 desa yang tidak tersalur karena ada 2 desa yang menyalahgunakan penggunaan dana desanya dan 2 desa sudah merupakan desa mandiri.
Penyaluran Tahap III telah disalurkan di Jember sebanyak 202 desa dan Lumajang sebanyak 129 desa. Untuk penyaluran tahap III ini ada 5 desa di Jember dan 59 desa di Lumajang yang belum tersalur, karena masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan.
Penyaluran BLT Desa triwulan pertama, kedua, ketiga, dan keempat telah disalurkan untuk semua desa di. Jember maupun Lumajang. Penyaluran BLT Desa triwulan keempat di Jember telah disalurkan kesemua desa. Sedangkan untuk Lumajang masih terdapat 12 desa yang belum tersalur, karena pemda setempat masih melakukan perekaman data realisasi penyerapan BLT Desa dan menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap IV.
Dalam pengelolaan APBN, KPPN Jember berupaya melakukan percepatan realisasi terhadap belanja Kementerian/Lembaga termasuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Langkah yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan monitori dan evaluasi (monev) eksternal terhadap K/L maupun pemkab setempat yang menerima dana TKDD, baik secara online dengan media zoom maupun secara on the spot.
Kedua, melaksanakan monev secara internal dengan mengunaakan aplikasi SPAN, OMSPAN, dan aplikasi lainnya yang menunjang kegiatan berkenaan. Ketiga, melaksanakan pembinaan melalui diskusi terpusat (FGD: Focus Group Discussion), sosialisasi, dan pendampingan;
Pada Tahun 2022 ini, KPPN Jember sesuai arahan dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, telah melakukan terobosan dalam melaksanakan standarisasi front office serta pelaksanaan penguatan dan pengembangan peran kppn melalui standarisasi kegiatan manajemen KPPN.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka memberikan ruang fresh office bagi para stakeholder dengan suasana yang bernuansa kekinian serta juga dalam meningkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan SDM (Sumber Daya Manusia) pada pegawai KPPN Jember
Pada tahun ini terdapat enam kebijakan besar yang diambil oleh pemerintah pusat di dalam menyusun kebijakan fiskal di 2022. Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.
Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan “zero based budgeting” untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.
Pagu dan realisasi ini adalah hasil cuttof per 19 Desember 2022. Perubahan nilai pagu APBN lingkup KPPN Jember yang telah disebutkan di atas dapat berubah sewaktu-waktu pada jumlah pagunya, tetapi realisasinya tetap dan tidak berubah.
Perubahan itu disebabkan adanya revisi pagu DIPA oleh DJA maupun revisi antar satker dalam lingkup Provinsi Jawa Timur, termasuk revisi pagu minus belanja barang maupun pegawai.
Penulis : Nurul Hidayat, SE., Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jember.