Berita Birokrasi HUKUM

Penasehat Hukum Ahli Waris, Meyakini Bank Bukopin Langgar Undang-Undang

Ilhya Ulumiddin, Penasehat Hukum Ahli Waris Suciwati

JEMBER – Kuasa hukum Bank Bukopin enggan memberikan komentar kepada media terkait permintaan penundaan sidang oleh kuasa hukum penggugat Ihya Ulumidin.

“Saya tidak komentar dulu mas yaa, saya tidak komentar dulu,” ujar kuasa hukum Bank Bukopin usai sidang lanjutan di PN Jember, Selasa 4 Januari 2021.

Ia beralasan sedang ditunggu, dan pergi menghindari wartawan. Bahkan, tidak menjawab ditanya namanya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin mengatakan, sidang hari ini penyampaian duplik dari kuasa hukum Bank Bukopin sebab itu adalah hak tergugat. Namun, dari kantor lelang tidak menyampaikan, demikian pula dengan tergugat 1 kantor notaris sampai hari ini tidak pernah hadir.

“Saya kroscek ke majelis. Berarti ini tetap berlanjut dan dari kantor lelang dianggap tidak memenuhi hak-haknya, sebab sudah diberi kesempatan namun tidak menyampaikan sehingga sidang tetap lanjut, dan untuk Minggu depan karena majelis ada cuti jadi dilanjut 1 Minggu lagi di tahap pembuktian surat-surat,” ungkapnya.

Terkait sidang hari ini, sambung Udik sapaan akrabnya, dirinya belum sempat membaca duplik dari tergugat , nanti pihaknya akan mempelajari dan yang jelas gugatan sejak awal sebagaimana yang telah pihaknya sampaikan di persidangan bahwa ini ada perbuatan melawan hukum.

“Bahwa pihak dari ahli waris debitur yang sudah meninggal dunia orang tua dari Feni Febrianti ini menganggap bahwa proses ini bermasalah sejak awal mulai 2003, perjanjian, surat-surat, tanggal dan lain sebagainya dan angka-angka bermasalah sejak awal selain tanda tangan yang diduga dipalsukan, dokumen juga digelapkan, ini banyak dan melanggar undang-undang, mulai UU Perdata, Fidusia hingga UU Perbankan,” terangnya.

Udik menegaskan bahwa nanti akan terlihat saat pembuktian sebab dirinya menggugat berdasarkan fakta bukan katanya dan bermasalah dari mereka yang permasalahannya sudah sejak awal mulai tahun 2003 di mana ini bukan piutang biasa sebab bermasalah sejak awal, “Kalau berkas administrasi bermasalah sejak awal berarti kan cacat hukum dan harusnya batal demi hukum, itu yang kita kejar,” tegas Udik.

Baca Juga :  12 Lembaga Sekolah Di Panti Ikuti Seleksi Paskibra Kecamatan

Udik ingin majelis hakim obyektif, profesional dan terbuka. Jadi, semuanya harus dibuka di persidangan dan pihaknya akan memperjuangkan dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan itu yang akan menguatkan, “Kami menganggap mereka melanggar semua undang-undang yang ada,” tutur Udik. (Arya)

Bagikan Ke: