PEMERINTAHAN

Pemkab Jember Sosialisasikan Pembayaran Pajak BPHTB Secara Online

Mirfano menjelaskan program pembayaran pajak BPHTB secara online.

faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember menyosialisasikan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online, untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Sosialisasi yang digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Selasa 94/9/18), ini diikuti Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten (PPATK) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Jember.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan pembayaran BPHTB secara online atau E-BPHTB ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Dengan berbasis online ini, agar masyarakat lebih efisien dan lebih cepat,” katanya.

Cara pembayaran ini juga akan dapat mencegah peyelewengan keuangan, karena pembayaran yang dilakukan tanpa bertemu dengan petugas pajak.

Mirfano menjelaskan, saat ini pembayaran secara online masih berbasis website, belum berbasis android.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Suyanto saat menyampaikan tata cara pembayaran secara online menyarankan kepada masyarakat untuk mengunjungi wibsite resmi di e-bphtb.jemberkab.go.id.

Selain diikuti oleh PPATK dan PPATS, sosialisasi ini juga diikuti oleh perangkat kecamatan dan notaris se-Kabupaten Jember.

Salah satu notaris peserta sosialisasi Relli (34) mengaku senang dengan inovasi baru ini. Menurutnya, program pemerintah ini sangat memberikan kemudahan.

“Sebelumnya, saya kesana – kesini ngurus, agak ribet. Sekarang lebih mudah, cukup online saja,” ujarnya. (faq)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Perjuangkan GTT, Bupati Faida Memulai dari Nol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.