| faktajember.com | Hukum | Rabu | 13 Mei 2020 | 16:06 WIB |
Sumbersari – Pemerintah Kabupaten Jember memenangkan gugatan perdata atas kasus wanprestasi PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dalam kerja sama pengolahan karet dengan PDP Kahyangan Jember yang terjalin pada Maret 2013.
Dedi Joansyah Putra menjelaskan, sidang putusan perkara tersebut pada 13 April 2020 di Pengadilan Negeri Jember.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013.
Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kg atau senilai Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari.
“Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra Lestari itu wanprestasi,” ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut.
“Sehingga terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” lanjutnya saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu, 13 Mei 2020.
Hutang itu sebesar lebih Rp. 3,9 miliar atas karet seberat lebih 159 ton. Upaya penagihan terus dilakukan oleh PDP Kahyangan dari tahun ke tahun.
Hingga meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut. Pada tahun 2018 dilakukan mediasi hingga menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya.
Dalam surat pengakuan hutang kedua tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp. 300 juta.
Setelah berjalan tiga kali atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari,” katanya.
Berhentinya angsuran itu membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari.
“Sehingga kami melakukan gugatan perdata. Kebetulan JPN saat itu diberi kuasa, sehingga bisa mendaftarkan perkara itu,” katanya.
Pendaftaran perkara pada 22 Agustus 2019 dengan nomor perkaranya 79/Pdt.G/2019/PN.Jmr.
Dari persidangan, ternyata mejelis hakim menegaskan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari memang wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih Rp. 3 miliar.
Merunut dari pertimbangan hakim, masih terang Dedi, surat pengakuan hutang yang dibuat dalam mediasi oleh JPN dikuatkan oleh pengadilan. Namun, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Apabila kami tetap menang sampai incraht, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi piutang. Kami harapkan hingga incraht tetap menguatkan putusan PN Jember,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, mengatakan, Kejari Jember menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN untuk mendampingi perkara tersebut.
Kejari Jember pun mendukung upaya Pemkab Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih berada di pihak lain. “Ini menjadi awal yang bagus untuk kerja sama lain. Baik save asset maupun bidang perdata lainnya,” kata Prima.
Sementara itu, Bupati Jember Faida mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya hukum Kejari Jember atas kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu, utamanya para buruh perkebunan PDP Kahyangan.
“Sinergi dalam penegakan hukum sangat penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga berlanjut kepada kemanfaatan berikutnya,” ujar bupati.
Perempuan pertama yang menjadi Bupati Jember itu berharap hingga incraht kasus tersebut tetap dimenangkan oleh Pemkab Jember melalui JPN Kejari Jember. (achmad)