Jember (Fakta Jember) – Pemerintah kabupaten Jember melalui bagian hukum menggelar penyuluhan hukum bagi kepala desa , Badan Perwakilan Desa, Tim penggerak PKK dan tomas dari tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Pakusari, Arjasa dan Kecamatan Kaliisat, di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, kamis 10/8.
Tujuan penyuluhan tersebut untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam persoalan hukum khususnya jika menyangkut masalah pertanahan.
Camat Pakusari, Drs. Suryadi dalam sambutannya mengatakan masyarakat harus taat hukum agar tidak melakukan penyimpangan- penyimpangan. Jikapun terlanjur masyarakat harus tau salurannya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan penyuluhan hukum ini diharapkan memperoleh umpan balik dari seluruh stakeholder yang ada.
Dia juga mengatakan bahwa informasi ini harus sampai kepada masyarakat secara benar, sehingga kedepan masyarakat bisa menikmatinya.
Dia juga nenjelaskan penyuluhan ini bersinergi dengan tiga instansi diantaranya. Badan Pertanahan, Bagian hukum Pemkab Jember dan Sat pol PP.( gio)