PEMERINTAHAN SOSIAL

Pemkab Jember Diimbau Hindari Penyaluran Bantuan dalam Klaster Sama

 

Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., memberikan pendapatnya atas persoalan hukum yang melingkupi penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

 

Pendapat Kajari Jember disampaikan saat menjadi narasumber diskusi terpusat (focus group discussion) yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember,  Senin, 14 November 2022, di Hotel Jawa Lotus.

 

Salah seorang peserta diskusi menyampaikan bahwa ada problem peraturan yang menyebutkan bahwa penerima bantuan bukan penerima bantuan sosial lainnya.  Kondisi ini akan memberikan celah munculnya masalah.

 

Menanggapi hal itu, Kajari Jember menyampaikan bahwa seorang warga boleh menerima lagi bantuan sosial meski sebelumnya telah menerima bantuan lain dari pemerintah. Dengan catatan bantuan sosial itu bukan dalam klaster yang sama.

 

“Seandainya seseorang sebelumnya telah menerima bantuan Covid-19, dia boleh menerima bantuan dari program penanganan inflasi Pemkab Jember,” terang Kajari Jember.

 

Orang tersebut, masih terang Kajari, tidak boleh menerima bantuan sosial apabila telah menerima bantuan yang berasal dari program penanganan inflasi dari pemerintah lainnya, baik pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

 

Diskusi terpusat digelar oleh Disperindag Kabupaten Jember sebagai persiapan untuk penyaluran bnantuan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. (achmad)

 

 

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Achmad Sudiono, Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Dirindukan Pendukungnya