Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Jember menganggarkan untuk penanganan wabah COVID-19 sebesar Rp. 400 miliar.
Ini diungkapkan wabup di Pendapa Wahyawibawagraha pada Rabu, 08 April 2020, usai mengikuti telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, dan Ketua LKPP RI.
“Ada sekitar 400 miliar rupiah yang disediakan untuk penanganan Covid-19,” ungkap wabup kepada wartawan. Penganggaran tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Wabup juga menjelaskan bahwa kebijakan anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Harus tetap efektif, efisien, sesuai dengan kebutuhan, dan harus tetap tepat sasaran,” ungkapnya.
Prinsip itu perlu dilakukan, karena penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut tetap dipertanggungjawabkan.
Karena itu, urusan administratif tetap diperhatikan meski penggunaan anggaran itu dalam keadaan darurat saat ini.
Langkah penganggaran tersebut juga berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk menghadapi wabah virus corona.
Kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, perencanaan yang baik, akuntabel, dan sesuai kebutuhan.
Penggunaan anggaran itu pun akan mendapatkan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Telekonferensi juga diikuti Inspektur Kabupaten Jember Joko Santoso, SH., dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.
Telekonferensi terkait langkah-langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19. (mutia/hafid/*f2)