HUKUM

Pemerintah Upayakan Perlindungan Hukum Bagi 20 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

20 WNI terancam hukuman mati di Malaysia karena kasus narkoba.

Fakta Jember – Pemerintah Indonesia terus berupaya maksimal dalam melindungi warga negaranya yang terjerat kasus hukum di luar negeri, khususnya di Malaysia.

Tahun ini terjadi peningkatan kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat kasus narkoba di Malaysia.

Meskipun demikian, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada seluruh WNI yang terdampak.

Upaya pembebasan juga terus dilakukan seperti yang telah dibuktikan dengan berhasilnya membebaskan 26 WNI sepanjang tahun ini.

Selain upaya perlindungan hukum, pemerintah juga gencar melakukan upaya pencegahan.

Upaya itu dilakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang seringkali terkait dengan kasus narkoba.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangan persnya menjelaskan peningkatan jumlah WNI terandam hukuman mati.

Disebutkannya, sepanjang tahun ini ada 20 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia karena terlibat kasus peredaran narkoba.

“Pada 2024 terdapat penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia,” ujarnya, Jumat 6 Desember 2024, di Jakarta.

Sebanyak 15 kasus ditangani Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur dan sisanya oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang.

Menurut Judha, pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum kepada para WNI tersebut.

Ini dilakukan sesuai keputusan Menteri Luar Negeri mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati.

“Kami sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.

Judha juga memastikan terpenuhinya hak WNI itu ke dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia.

Secara khusus, Judha menyebutkan upaya pencegahan menjadi sangat penting agar tidak terulang kasus serupa.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus terutama terkait peredaran narkotika di Malaysia.

Baca Juga :  Diduga Ancam dan Akan Pukul Wartawan, Kades Padomasan, Kecamatan Jombang Bakal Dilaporkan ke Aparat Hukum

“Masyarakat harus berhati-hati jika diminta dititipkan barang,” ujarnya. Sebab bukan tidak mungkin barang yang tidak diketahui isinya itu adalah narkoba.

“Mereka percaya kepada orang lain yang meminta bantuan untuk mengirimkan barang padahal ternyata itu narkoba,” ujarnya.

Modus lainnya berupa pencarian jodoh, di mana seseorang dipacari dan kemudian diminta membawa barang-barang terlarang ke Indonesia.

Judha mengatakan pada 2024 pemerintah RI berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati.

Terakhir adalah HMM di Arab Saudi dan telah dipulangkan ke kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur. (*)

Bagikan Ke: