faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan dana klaim asuransi kecelakaan kepada keluarga korban laka laut yang terjadi Kamis 19 Juli 2018 di lepas Plawangan Pancer, Kecamatan Puger, Jember.
Penyerahan klaim asuransi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Jumat (24/8/2018).
Penyerahan secara simbolis kepada ahli waris korban laka laut tersebut oleh pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Drs. Murtadlo, M.Si.
Murtadlo menjelaskan, selama ini pemerintah membayar premi asuransi nelayan selama satu tahun. Setelah satu tahun berlalu, nelayan diharapkan dapat melanjutkan asuransi secara mandiri.
Terkait kebijakan Bupati Faida saat bersilaturahmi dengan keluarga korban, Murtadlo mengingatkan nelayan akan mendapatkan asuransi yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Jember.
Kepada ahli waris korban, Murtadlo menyampaikan agar bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, khususnya dalam menunjang pendidikan disamping bantuan pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk keluarga dari anak-anak korban laka laut, supaya anak-anak ini di motivasi agar semangat dan tidak putus sekolah,” jelasnya
Ia mengungkapkan, Banyak lagi bantuan yang akan disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember kepada para nelayan. Salah satunya adalah pelampung dengan remote control.
“Wujud perhatian Bupati yang cukup besar ini, mari kita imbangi dengan semangat, membaca doa sebelum bernelayan,” ujarnya.
Kepala Unit Teknik PT. Asuransi Jasindo (persero) Cabang Jember Sirojuddin Abdul Majid menyampaikan perkembangan asuransi nelayan Kabupaten Jember.
Ia menjelaskan bahwa asuransi nelayan merupakan program bantuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Di Kabupaten Jember, terpasang target sebanyak 5000 nelayan. Namun, nelayan yang telah terdaftar asuransi sebanyak 3.279 untuk periode bantuan tahun 2017.
Program bantuan nelayan berupa subsidi diberikan kepada nelayan kecil, nelayan yang belum pernah mendapat bantuan asuransi yang serupa.
Namun Jasindo telah menyediakan program untuk nelayan yang sudah pernah menerima bantuan asuransi nelayan, dengan asuransi mandiri. (mad)