faktajember.com | Ekonomi | 07 Mei 2019 | 19:35 WIB
Sumbersari – PT Pegadaian (Persero) Area Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama di Hotel Royal, Selasa 7 Mei 2019.
Vice Presiden PT. Pegadaian (Persero) Area Jember Yohanes Wulang mengungkapkan kerjasama ini untuk memastikan agar koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan sudah sesuai dengan hukum.
Kerjasama ini juga terkait dengan bantuan hukum, baik hukum pidana dan perdata maupun tata usaha negara.
“Bisnis kami sudah tumbuh dan berkembang besar, sehingga persinggungan dengan masalah hukum di kemudian hari mungkin akan banyak dijumpai,” terangnya.
Yohanes berharap kerjasama ini bisa meminimalisir risiko masalah-masalah hukum dalam bisnis yang dijalankan Pegadaian.
Bisnis Pegadaian saat ini tidak hanya gadai saja. Yohanes menyebut kini telah berkembang ke fidusia bahkan ke pembiayaan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco Hartanto mengatakan, dengan kerjasama ini kejaksaan akan memberikan batuan hukum, baik nonlitigasi maupun litigasi.
Nonlitigasi itu termasuk pemulihan harta seperti penagihan kepada nasabah. “Kita bantu memfasilitasi maupun memediasi untuk menyelamatkan harta milik negara, BUMN Pegadaian ini,” terangnya.
Sedangkan bantuan hukum litigasi, lanjut pria yang akrab disapa Haji Ponco ini, mewakili Pegadaian di dalam pengadilan. Disini, kejaksaan bertugas menangani masalah yang muncul. Sementara Pegadaian tetap menjalankan fungsi mencari profit sebanyak mungkin.
“Pegadaian saat ini usahanya sangat luas. Tentu, usaha yang luas bisa bersentuhan dengan hukum,” terang pria asal Solo ini.
Selain bantuan hukum, kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada Pegadaian dalam menjalankan program kerjanya.
Contohnya, apabila pegadaian ingin membangun unit baru yang membutuhkan upaya pembelian tanah dan mendirikan bangunan.
Pendampingan ini juga diberikan apabila Pegadaian memiliki keragu-raguan terhadap produk hukum baru dalam menjalankan bisnisnya. Kejaksaan akan memberikan pendapat hukumnya. (achmad)