EKONOMI

PDAM Jember Libatkan Jaksa Kelola Program

| faktajember.com | Ekonomi | Senin | 22 Juni 2020 | 20:09 WIB |

Sumbersari – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember dalam program yang dicanangkan, yakni Good Water Government.

Ini disampaikan Direktur PDAM Jember Ir. Adi Setyawan ketika memberikan sambutan penandatangan nota kesepahaman dengan Kejari Jember, Senin, 22 Juni 2020.

“Kami akan membuat blue print document bersama Kejari Jember,” kata Adi di Aula Kejari Jember usai penandatanganan yang dihadiri seluruh kasi pada Kejari Jember itu.

Dokumen tersebut berisi tata kelola pelayanan air yang baik, bermartabat, mengedepankan kearifan lokal, dan berkeadilan. Mulai dari hulu sampai hilir.

Adi berharap dokumen yang disusun bersama Kejari Jember bisa menjadi proyek percontohan dan menggugah seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lebih jauh Adi menjelaskan, salah satu capaian pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal’s (SDG’s) adalah cakupan akses air minum.

“Akses air minum merupakan hak asasi yang harus kita penuhi,” ujarnya. Untuk itu perlu tata kelola air yang baik.

Seiring hal itu, untuk menghadirkan tata kelola air yang baik membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan lebih baik lagi.

Terlebih, tandasnya, perkembangan masyaraat sipil telah menunjukkan fenomena sebagai masyarakat yang gemar menggugat atau civil litigation.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., mengapresiasi PDAM Jember melibatkan JPN dalam kegiatan yang bernuansa hukum dalam perusahaan air itu.

Seperti dalam program Good Water Government. “Pelibatan ini melepaskan stigma bahwa JPN itu sekedar kayak debt collector, hanya membantu melakukan penagihan. Stigma semacam itu salah sama sekali,” terangnya.

Baca Juga :  Capaian Kinerja APBN KPPN Jember di Bawah Target

Kejari Jember akan melakukan pendampingan dalam program itu, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga tidak timbul gejolak sosial.

Menurut Kajari, PDAM Jember memiliki banyak inovasi. Ini memerlukan terobosan dan aturan-aturan yang membuat semua pihak dapat diuntungkan, PDAM Jember maupun masyarakat yang dilayani.

“Setiap orang berhak mendapatkan air sehat dan layak. Karena itu perlu pengelolaan yang benar,” katanya.

Pelibatan JPN dalam program itu, kata Kajari, juga menjadi bagian dari upaya Kejari Jember menjadikan Jember sebagai kota literasi hukum nasional. “Dalam semua sendi masyarakat, hukum hadir,” terangnya.

Di samping itu, Kejari Jember berupaya mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBBM. Kaerna itu, JPN akan sepenuhnya memberikan pendampingan terhadap pengembangan ke depan yang dilaksanakan oleh PDAM Jember.

Terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH., MH., menjelaskan penandatangan nota kesepahaman dengan PDAM Jember itu merupakan perpanjangan nota kesepahaman tahun sebelumnya.

“Dalam rangka penyelesaian permasalahan keperdataan,” jelasnya, seraya menyebut bahwa penandatangan kali ini disiarkan secara langsung melalui Instagram dan Facebook milik PDAM Jember. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.