Jember – Rencana pembangunan Pabrik Pupuk Organik oleh Pemerintah Kabupaten Jember , menuai reaksi beragam. Salah satunya reaksi positif dari Ketua Paguyuban Petani Jember (PANIJEM), Totok S. Mianta. Beliau mengapresiasi dan mendukung penuh program Pemkab Jember mengambil kebijakan membuat pabrik pupuk organik. Akan tetapi, PANIJEM meminta dan mengingatkan Bupati Jember tidak asal produk organik tapi lebih baik untuk dilombakan kualitas organik yang ada di Jember, sebab dengan adanya perlombaan tersebut maka akan tercipta kesan positif kearifan lokal asli Jember berjaya dan akan berjaya di daerahnya sendiri
“Kami sangat mendukung kebijakan program Pemkab Jember untuk memakai organik. Tapi sebaiknya, organik yang akan diproduksi itu harus memiliki kualitas di atas rata rata. Maka dari itu, untuk mendapat kualitas organik yang kualitasnya di atas rata rata, wajib hukumnya digelar lomba kualitas organik di Jember, ” ungkap Ketua PANIJEM Kabupaten Jember.
Dengan dilombakan terang Totok yang juga seorang jurnalis ini, akan fair dan mengedukasi dalam sektor pertanian. Yang pasti, dengan adanya lomba ini, maka keseriusan Pemkab Jember menjauhi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN ).
“Saya mencium aroma yang tak sedap, jika kualitas pupuk organik yang diproduksi pemkab tidak dilombakan, ” ungkap Totok.
Menurut Totok dengan adanya perlombaan ini akan menjadi sebuah langkah yang bijak jika hal itu dilakukan oleh pemkab, selain itu juga tak kalah penting, hindari praktik-praktik yang menimbulkan kecurigaan. “Semestinya para petani melalui komunitasnya diminta untuk menyerahkan contoh produk organiknya, dengan contoh organik itu, pemkab yang akan melaboratorium dan diaplikasikan di lahan pertanian petani, ” terangnya.
Apabila produk yang diproduksi pemkab tidak dilombakan, tegas dia, berarti aroma terjadinya indikasi KKN itu kuat sekali. “Bayangkan saja, pemkab produksi organik tapi begitu dipalikasikan hasilnya jauh lebih bagus petani, apa petani dipaksa pakai organik itu. Kalau itu dipaksakan ke petani, jelas bisa dikategorikan perbuatan tidak mengenakan, ” terangnya. (*)