HUKUM PERISTIWA

OTT OKERBAYA, BANDAR DIRINGKUS POLISI SAAT TRANSAKSI

Jember, FaktaJember.com – Jajaran Kepolisian Sektor Semboro, Polres Jember berhasil meringkus pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atas nama NN yang ditangkap di kediamannya di Desa Sidomekar, Sabtu (25/02/2018).

Menurut Kapolsek Semboro AKP Adri Santoso, penangkapan terhadap tersangka ini bermula saat kepolisian sektor Semboro sedang melakukan patroli di Simpang Lima Proliman dan menemukan pemuda membawa obat warna putih berlogo Y.

“Kemudian pemuda bernama M Nur Hakim kita amankan, selanjutnya kita kembangkan siapa penjualnya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari pemuda tersebut, anggota SPKT Polsek Semboro langsung mendatangi rumah tersangka. Didapati tersangka sedang melayani atau menjual okerbaya kepada pemuda lain.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa uang tunai Rp 65.000, pil okerbaya sebanyak 430 butir,” imbuhnya.

Menurut Adri, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan di Mapolsek Semboro,” pungkasnya. (tom)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Bupati Larang Tujuh Pejabat Lakukan Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.