Fakta Jember – Mantan Kaur Pemerintahan Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, bernama Nasir menjadi tahanan kejaksaan setempat.
Penahanan oleh jaksa itu seiring berkas perkara dugaan pemalsuan yang menjerat Nasir dinyatakan lengkap pada Kamis 13 Juli 2023.
Melansir dari web resmi Kejari Jember, Nasir disebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukwono M. Zainudin untuk penerbitan Surat Kelahiran.
Sebelum ditahan oleh jaksa, Nasir menjadi tahanan aparat kepolisian yang menangani laporan M. Zainudin.
Nasir juga disebut diduga memalsukan stempel pemerintah desa setempat yang bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Jember Kecamatan Sukowono Sekretariat Desa Sukosari.”
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menyebut ada tiga surat kelahiran milik warga yang menjadi bukti dugaan pemalsuaan tersebut.
“Tindakan ini dilakukan pada akhir Juni 2022 saat masih menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sukosari,” terang Wira.
Wira menegaskan pihaknya segera melengkapi berkas untuk pengajuan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Pihaknya berharap Nasir selalu dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan dengan lancar. (achmad)