Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember akan membuat daftar perpindahan penduduk.
Langkah itu sesuai dengan arahan Dirjen Disdukcapil Jakarta yang disampaikan melalui Rapat Kerja Nasional Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk secara virtual pada Jum’at, 27 Mei 2022.
Rakernas itu bertema “Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri.” Rakernas yang menghadirkan narasumber Dra. Ni Luh Mertasih, M.Si. ini diikuti oleh jajaran Disdukcapil di seluruh Indonesia.
Usai rapat, Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti memberikan penjelasan melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Sesilia Amoi, S.Pd.
Sesilia Amoi mengatakan, Disdukcapil Jember perlu menginformasikan kepada pihak kecamatan, desa, dan kelurahan tentang perputaran penduduk di Kabupaten Jember.
“Kami perlu menginformasikan kepada pihak-pihak tersebut tentang perpindahan penduduk misal dari satu kecamatan ke kecamatan lain, dari satu desa ke desa lain” ujarnya.
Terkait pelaksanaan tata cara pindah datang penduduk dalam negeri dan ke luar negeri, Sesilia Amoi menegaskan Disdukcapil telah melaksanakan tata cara perpindahan penduduk sesuai regulasi yang ada.
Namun, dalam rakernas menyebutkan ada satu hal yang harus ditambahkan, yaitu membuat daftar data perpindahan penduduk.
“Selama ini kami belum membuat daftar tentang siapa saja masyarakat yang melakukan perpindahan. Jadi mulai hari ini, kami akan menerapkannya,” ungkapnya. (achmad/*nkn)