PEMERINTAHAN

Mendagri Minta Pemda Kerjakan Program 3 Juta Rumah

Fakta Jember – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa program tiga rumah per tahun sebagai salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Karena itu, pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota harus mengerjakannya.

Dalam acara Developer Gathering yang diadakan PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero), di Menara BTN, Jakarta, Jumat 8 November 2024, Tito menyempaikan beberapa permintaan.

Baca Juga :  Prabowo Tak Terima RI Tak Bisa Produksi Mobil Motor Komputer Sendiri

Pertama, dia meminta pemda provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan untuk diberikan dan disumbangkan untuk mendukung program tiga juta rumah.

Kedua, pemda diminta untuk membangun gerakan kesetiakawanan sosial atau gotong royong, khususnya bagi mereka yang mampu dapat membantu kelompok yang membutuhkan.

Misalnya ialah menyumbangkan tanah sebagaimana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang memberikan lahan seluas 2,5 hektare di Tangerang, Banten, bagi masyarakat kecil secara gratis.

Baca Juga :  Sabtu, BMKG Prakirakan Mayoritas kota alami hujan ringan-sedang

“Dengan konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar dia.

Selanjutnya ialah memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari pemda. Mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemda kabupaten/kota,

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.

Baca Juga :  Lahan Luas di Luar Jawa Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah

Ia menjelaskan, Pasal 44 Ayat 6 Huruf A dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 membolehkan atau menghapuskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini tugas saya, yang akan menegaskan kepada seluruh daerah,” katanya.

Begitu pula dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menyebutkan izin persetujuan PBG dapat diberikan keringanan atau penghapusan retribusi PBG dengan memperhatikan kondisi fiskal pemda yang bersangkutan.

Dirinya disebut akan mengeluarkan surat edaran mengenai penghapusan BPHTB untuk program perumahan MBR dan penghapusan retribusi PBG kepada MBR dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Rekening untuk Judi Online Dikirim Lewat Ekspedisi DHL ke Kamboja

“Itu yang penting. Yang sudah pasti akan saya keluarkan, minggu depan. Setelah itu, saya akan akan sosialisasikan langsung (terkait SE tersebut kepada pemda),” kata Mendagri.

​​​​​Selain pemda, program tiga juta rumah per tahun juga akan disokong dari berbagai cara. Dua di antaranya yaitu pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang dialihfungsikan untuk perumahan rakyat dan lainnya, serta lahan atau aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah memiliki program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tiga juta rumah yang dimaksud memiliki berbagai skema pembiayaan, dan tergolong gratis untuk kategori tertentu saja. (*)

Bagikan Ke: