PEMERINTAHAN

Membangun Kebutuhan Masyarakat

faktajember.com – Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menegaskan, pembangunan yang dilakukan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Sejatinya yang harus dibangun itu sesuatu yang diperlukan dan diinginkan oleh masyarakat, bukan sesuatu yang diinginkan dan diperlukan oleh Bupati dan Wakil Bupati,” katanya, Senin 10 Desember 2018.

Dalam Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) dan PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, bupati memaparkan tiga syarat kota yang maju.

Pertama, pemerintah yang mau bekerja. “Sosialisasi ini adalah upaya bagaimana pemerintah bekerja dengan lebih efektif menyelesaikan persoalan investasi di masyarakat,” terangnya.

Kedua, adanya swasta yang mau berinvestasi. Ketiga, rakyat yang mau mendukung pembangunan.

Aplikasi OSS, lanjut bupati, merupakan upaya Presiden Joko Widodo yang berkomitmen supaya ijin usaha lebih cepat.Perlunya adaptasi pengusaha pengusaha, baik yang  pemula atau yang lama, terhadap aplikasi ini.

Para notaris, menurut bupati, nantinya tidak hanya bergerak sebagai notaris. Tetapi menjadi konsultan OSS. Dengan OSS ini pengurusan  administrasi perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Jember menjadi lebih canggih.

Bupati  berharap sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar layanan OSS bisa berjalan seperti yang diinginkan, dan Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan umpan balik dari hasil kegiatan ini.

Selain itu, dari kegiatan ini Pemkab jember mendapatkan informasi apabila masih ada perizinan yang belum terselesaikan, maupun adanya kendala di Pemerintah Kabupaten Jember.

Pelayanan OSS ini telah diluncurkan sejak Juni 2018 sebagai bentuk sinergisitas antar pusat, provinsi, dan daerah. Sehingga, perizinan sejak awal masuk sampai keluarnya perizinan dapat dipantau.

Dengan adanya OSS, bisa saling memantau, membantu, dan mempercepat. Juga bida diketahui dimana yang harus beriring dan masing masing pemohon bisa memantau sampai dimana perizinannya.

Baca Juga :  Pemkab Jember Terima CSR PT. Semen Imasco Asiatic Untuk Bantuan Stunting

Dengan adanya OSS pula, semangat memberantas pungli dan biaya murah, cepat dan pasti bisa terakomodir. “OSS ini sesuai dengan keinginan masyarakat. Semakin cepat semakin baik,” tutur bupati.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dr. Syafi’i menginformasikan ,OSS memiliki website resmi www.oss.go.id, yang bisa diunduh di perusahaan masing-masing.

Di website itu juga disiapkan pula informasi edukasi. Jadi pemohon bisa langsung diberikan edukasi untuk mengurus izin yang dimaksud.

“Jika persyaratan lengkap, proses lengkap sampai mendapatkan izin usaha bisa saja satu jam selesai. Juga mungkin tergantung kecepatan jaringan,” jelasnya.

Per hari pengajuan izin di PTSP Jember berkisar 35 sampai 60 pemohon. Paling banyak  adalah pengajuan izin usaha dan izin mendirikan bangunan. (achmad)

 

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.