| faktajember.com | Pemerintahan | Selasa | 05 Mei 2020 | 10:01 WIB |
Sumbersari — Selama masa darurat Covid-19, Pengurusan Adminduk dapat dilakukan menggunakan layanan WhatsApp. Berikut ini merupakan penjelasan secara rinci tata cara pengurusan dan pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) melalui WhatsApp.
Layanan KTP-el melalui Nomor WA : 0811-3118-1185
Untuk permohonan KTP-el pastikan pemohon sudah pernah melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan maupun Dispendukcapil Jember dan pemohon wajib mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :
A. Permohonan KTP-el Baru
- Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket)
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak (Opsional)
B. Permohonan KTP-el Hilang/Rusak (Revisi)
- KTP-el lama (untuk revisi/perbaikan data)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KTP-el hilang)
- Kartu Keluarga (KK)
NB : Untuk revisi KTP-el, pemohon wajib melakukan revisi data KK terlebih dahulu karena data pada KTP-el akan disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK)
Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KTP-el Baru/Revisi)
- Pemohon menyampaikan keperluannya & mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
- Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya untuk menunggu proses KTP-el.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah KK nya jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.
Adapun cara pengurusan KTP-el dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :
- Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan/Duplicate Record)
- Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KTP-el dengan alasan tertentu)
- Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan KTP-el disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
- Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah KK nya jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (achmaf)