Pelarian mantan polisi yang diduga sebagai pembunuh, Yustinus Moysticho Halamai alias Chiko (28), berakhir sudah.
” Mantan anggota Polda Jayapura yang beralamat di Jalan Kalasuat Malanu, Kupang Sorong Kota, Papua, Kamis (01/6/2017) berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jember ditempat persembunyiannya.
Chico. panggilan sehari-hari mantan anggota Polda Jayapura ditangkap tanpa perlawanan di kolam pancing “Teratai” yang berlokasi di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Menurut Kasat Rerskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, SH, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Jember, Ipda Yudiantoro, Chico merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap seseorang di Papua.
“Pelaku menghabisi korbannya dengan cara memukul dan mencekik korban,” ujar Yudiantoro.
Setelah kejadian itu, sambung Kasubag Humas, Chiko melarikan diri ke Jember, dan bekerja sebagai anak kolam pancing “Teratai” di Pakusari.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kami gelandang dan kita amankan di Mapolres Jember.”
Sementara, untuk proses selanjutnya pihak Mapolres Jember berkoordinasi dengan Polres Sorong untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pembunuhan itu.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan koordinasi dengan pihak Mapolres Sorong,” tukasnya.(Ary)