Jember (Fakta Jember) – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (14/2/2018), Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditahan.
Thoif digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pukul 17.00, untuk dititipkan di Lapas Klas 2A Jember. Sebelumnya, politisi asal Mayang ini menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
“Penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi dan menghilangkan atau mengganti barang bukti,” kata Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Ponco mengatakan, kasus yang menjerat politisi asal Kecamatan Mayang tersebut adalah dugaan korupsi Dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015 dengan anggaran APBD senilai Rp. 33 miliar.
“Untuk Kasus yang sama, hari ini, baru mulai dari Ketua DPRD,” terang Ponco Hartanto di Kejaksaan Negeri Jember.
Sejak pagi Thoif menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah tahap ekpos, Jaksa menaikkan statusnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Menurut Ponco, kejaksaan telah melakukan penyelidikan serta pengumpulan barang bukti sejak dua tahun lalu.
Korupsi yang dilakukan tersangka, terang Ponco, dilakukan secara sistematis.
“Dalam pembentukan kelompok ditemukan tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012,” terangnya.
“Di lapangan kita temukan bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan, padahal itu tidak diperbolehkan sesuai aturan,” ujar pria asal Solo ini. (mad).